oleh

2 Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk

 

BANTUL – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Dari kasus tersebut, BNNK berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu yakni SH (46) warga Tawangsari Sukoharjo dan AY (45) warga Banjarsari Surakarta Jawa Tengah.

“Setelah melakukan penyelidikan kami akhirnya berhasil menangkap para tersangka,” ujar Kepala BNN Kabupaten Bantul, Arfin Munajah kepada wartawan di sela-sela konferensi pers di Kantor BNNK Bantul, Rabu (31/3).

Baca Juga  Suami Istri Curi 3 Motor

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka juga sebagai pemakai sabu-sabu. Karena dari hasil pemeriksaan urine, para tersangka diketahui positif.

Dieritakan harianmerapi.com, selama ini kedua tersangka merupakan pengedar sabu-sabu lintas provinsi. Karena keduanya bukan merupakan orang asli Bantul tetapi berasal dari wilayah Jawa Tengah.

Terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu diketahui saat petugas BNNK mendapat informasi masyarakat terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Bantul. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas BNNK berhasil mengamankan tersangka SH di wilayah Sewon.

Baca Juga  Untuk Bisa Bertahan Hidup di Tengah Pandemi, Pebisnis Jasa EO Dekorasi Beralih Membuka Angkringan

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AY di wilayah Solo Jawa Tengah. Selama ini tersangka SH diketahui sebagai kurir sabu-sabu yang disuruh tersangka AY untuk mengambil sabu-sabu di Bantul.

Modus peredaran sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara disembunyikan di dalam bambu yang disimpan di jok mobil. Dari tangan tersangka SH petugas mengamankan sabu-sabu seberat 5,6 gram dan tersangka AY seberat 0,6 gram sabu-sabu dari sisa pemakaian, alat hisap bong maupun alat timbang digital.

Baca Juga  Keberangkatan Dibatalkan, Belum Ada Calon Jamaah Haji Tarik Dana Pelunasan

Dari pengakuannya, sabu-sabu milik tersangka dijual dengan harga Rp 1,5 juta per gram. Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 115 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Usa/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed