oleh

Karyawan Nyuri Kabel di Tempat Kerja

 

Sleman Seorang pencuri kabel KRL berinisial MT (21) warga Dogongan Kringinan, Tirtomartani, Kalasan diringkus aparat Polsek Kalasan. Pelaku yang bekerja di gudang Stasiun Kalasan itu bisa leluasa menjual kabel KRL karena disimpan di tempat kerjanya. Untuk menyamarkan aksinya, pelaku sengaja melapor ke polisi sebagai korban pencurian.

Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri, didampingi Panit Reskrim Aiptu Rendra Widjanarko mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan Sabtu (29/3). Sebelumnya petugas mendapat laporan dari korban PT Nuansa Vanindo.

Dijelaskan Kompol Sumantri, terungkapnya kasus itu berawal saat pelaku menjual kabel melalui media sosial facebook Selasa (9/3) lalu. Dalam postingan itu, pelaku menawarkan kabel tembaga dengan panjang sekitar 20 meter.

Setelah diposting, iklan direspons seseorang berinisial G warga Boyolali yang berniat membeli. Saat itu G menanyakan harga dan lokasi. Lalu pelaku memberitahu harga kabel Rp 400 ribu/meter dan posisinya berada di Stasiun Kalasan Sleman.

Baca Juga  Vaksinasi Massal di UGM Diikuti 2.681 Orang

Pada esok harinya, G datang ke Stasiun Kalasan namun kabel yang dijanjikan ternyata sudah laku terjual. Kemudian pelaku menawarkan kabel lainnya terhadap G, dan ternyata disetujui untuk membelinya Rp 275 ribu/meter.

Setelah terjadi kesepakatan harga, G kemudian mengambil gulungan kabel tembaga tersebut menggunakan Truck Towing. Saat itu G membeli kabel terhadap pelaku, satu gulung kabel dengan panjang sekitar 300 meter.

Jabatan sebagai penanggung jawab lapangan PT membuat pelaku dengan leluasa mengeluarkan kabel dari gudang. “Pelaku ini bekerja di gudang kabel Stasiun Kalasan, sebagai penanggungjawab lapangan,” kata Kapolsek yang dikutip harianmerapi.com.

Selang beberapa hari, G kembali datang ke gudang untuk membeli kabel. Tidak pikir panjang, pelaku langsung menyetujui dan G langsung mengambil satu gulung kabel tembaga dengan menggunakan Truk Towing.
Setelah berhasil menjual satu gulung kabel, pelaku datang ke Polsek Kalasan dengan berpura-pura menjadi korban pencurian untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga  FTP UGM Serahkan Alat Pengolahan Pangan Lokal ke UMKM Selopamioro Bantul

“Pimpinan pelaku ini tahu saat G menaikan kabel ke truk. Kemudian menyuruh pelaku untuk mengecek ke gudang tentang keberadaan kabel. Kemudian pelaku datang ke Polsek dan pura-pura kabel dicuri, padahal dijual sendiri,” jelasnya.

Bahkan untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja mengarang cerita seakan-akan kabel tersebut telah dicuri. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, petugas mencurigai orang dalam sebagai pelakunya. Saat itu kecurigaan mengarah kepada MT. Petugas kemudian melakuka pemeriksaan, dan MT langsung mengakui perbuatanya telah mencuri kabel di gudang stasiun Kalasan.

“Pelaku kita tangkap saat makan di restoran Kalasan, dan mengaku telah menjual dua gulung kabel. Pembeli G itu percaya saat membeli kabel karena pelaku ini karyawan di gudang itu,” kata Kompol Sumantri.

Baca Juga  Janda Buang Bayi Setelah Melahirkan Sendiri

Aiptu Rendra menambahkan dari pejualan itu pelaku mendapat uang Rp 166 juta. Sebanyak 102 juta digunakan untuk membeli keperluan pribadi, seperti kamera, handpone, laptop, sepatu, pakaian wifi dan membayar utang.

“Uang yang tersisa dalam penjualan kabel itu Rp 42 juta. Pelaku melakukan seorang diri, dan bekerja di gudang itu baru enam bulan. Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dan 374 tentang penggelapan dalam Jabatan,” ucapnya. Sedangkan pelaku MT mengaku mencuri kabel karena tergiur dengan harga jualnya. “Uang hasil pencurian saya gunakan untuk berfoya-foya dan membayar hutang keluarga. Saya dua kali mencuri,” pungkasnya. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed