oleh

Kakek Tiga Kali Cabuli Anak Difabel

 

JOGJA (SIBERINDO) – Seorang kakek berinisial SA (63) warga Banguntapan Bantul ditangkap petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul usai menyetubuhi DA (11) bocah penyandang disabilitas yang masih tetangganya sendiri, Selasa (2/2). Pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 3 kali di bawah pohon hingga kamar.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja kepada wartawan, Rabu (4/2) mengatakan, kejadian itu bermula pada awal tahun 2020. “Perbuatan pertama kali dilakukan di bawah pohon di lingkungan tempat tinggal keduanya di Banguntapan. Kemudian kejadian kedua dilakukan di dapur rumah tersangka dan ketiga di kamar tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Bantul, kemarin.
Selama ini kata dia, tersangka dengan mudah melancarkan aksinya karena selain merupakan tetangga dekat, korban mengalami keterbelakangan mental. Sehingga saat pelaku mengajak berhubungan badan, dia tidak menolak.

Baca Juga  Kembali Gelar Vaksinasi Massal, Polres Purbalingga Sediakan 29.400 Dosis

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal SH menambahkan, awal mula perbuatan tersangka diketahui saat korban mengeluh kemaluannya terasa sakit. Untuk itu ibu korban memeriksakan ke puskesmas dan diketahui terdapat luka akibat benda tumpul sebesar kemaluan orang dewasa.

Meski kejadian terjadi pada awal tahun 2020, tetapi tersangka baru ditangkap pada Januari 2021 karena sempat melarikan diri ke Lampung setelah adanya laporan polisi pada 3 September 2020. “Selama ini ibu korban juga sakit-sakitan sehingga setelah ada dorongan masyarakat, baru dilaporkan pada September lalu,” lanjut Mustafa.

Baca Juga  Nyamar Tukang Becak, Pencuri Gentayangan di RS Sardjito

Setelah kembali ke Yogyakarta, tersangka tidak pulang ke rumahnya di Banguntapan tetapi sembunyi di kosnya di wilayah Sewon Bantul. Polisi pun segera bertindak. Tersangka yang memiliki anak cucu ini kemudian digrebek di kosnya pada 2 Februari 2021. Kepada polisi, tersangka mengakui perbutannya.

Dikatakan Mustafa, pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukumannya paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyetubuhi korban setelah nafsunya naik karena korban sering bermain dengannya. “Anak itu sering nempel-nempel ke saya sehingga timbul nafsu dan saya mengajaknya berhubungan. Tetapi sekarang saya menyesal dengan perbuatan saya ini,” terangnya. (Usa/harianmerapi.com)

Baca Juga  Muzani Targetkan Prabowo-Gibran Menang 60 persen di Jawa Barat

 

Komentar

News Feed