oleh

Sadis, Dibius Oplosan Maut Sebelum Dibunuh

 

WATES – Pembunuh berantai Nurma Andika Fauzy (22) alias Dika, warga Tawangsari Pengasih, Kulonprogo menghabisi dua korbannya, Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates, Kulonprogo serta Takdir Sunaryati (22) alias Dadik warga Paingan, Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo dengan sangat sadis.

Pelaku berusaha merayu korban agar mau diajak ke tempat sepi. Baik Dessy maupun Dadik kemudian diberi oplosan berupa minuman soda dicampur dengan obat sakit kepala. Inilah yang membuat mulut korban mengeluarkan busa saat ditemukan. “Tak cukup dengan tindakan itu, Dika juga membenturkan kepala korbannya ke lantai,” ujar Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry kepada wartawan, Minggu (4/4), seperti diberitakan harianmerapi.com.

Baca Juga  Menanam Porang Tumpangsari dengan Tanaman Keras

Setelah memastikan korbannya tak lagi bernyawa, kata dia, Dika menggasak barang-barang berharga yang dibawa korban. Ia kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tanpa identitas dengan harapan jejaknya tak bisa dilacak. Ia juga berharap bisa menikmati hasil kejahatannya dengan aman. Namun ternyata, hasil kejahatan yang kedua belum sempat dinikmati Dika lantaran sudah terlanjur dibekuk polisi.

Dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan berantai itu, jelas Jeffry, polisi melakukan otopsi terhadap jenazah Dessy dan Dadik. Hasilnya, ada kesamaan pada tubuh keduanya. Terdapat luka memar pada kepala belakang dan perut kanan, bintik pendarahan kulit wajah, kebiruan pada jaringan di bawah kuku tangan dan kaki, kebiruan pada selaput lendir bibir dan mulut serta pelebaran pembuluh darah pada selaput biji mata. Sementara hasil pemeriksaan dalam menyebutkan, ada pelebaran pembuluh darah pada organ dalam, darah warna gelap dan encer, resapan darah pada usus halus, kulit kepala sisi belakang tengah, tulang tengkorak bagian belakang dan otak besar sisi belakang tengah, pembengkakan pada jaringan otak besar dan otak kecil, pendarahan pada bilik otak belakang juga memar pada batang otak.

Baca Juga  MURI: NU Pecahkan Rekor Dunia

Menurut Iptu I Nengah Jeffry, dalam mengeksekusi korbannya, Dika memberikan oplosan berupa minuman bersoda dicampur tiga butir obat sakit kepala. Saat korban tidak berdaya, Dika membenturkan kepalanya ke lantai hingga meninggal.
“Setelah tidak bernyawa, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujarnya.

Akibat kejahatan yang dilakukannya, Dika terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Namun jika ada unsur direncanakan, ia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau 338 KUHP tentang Pembunuhan atau 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Untuk Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya seumur hidup,” kata Jeffry. (Unt/harianmerapi.com)

Komentar

News Feed