JOGJA.SIBERINDO.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) mengikuti Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 (FKNKI) secara daring melalui Zoom, Selasa (04/08/2026). Forum strategis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Hotel Fairmont Jakarta pada 4–5 Agustus 2026 ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DJKI Kemenkum. Keikutsertaan Kanwil Kemenkum DIY secara virtual menjadi wujud komitmen dalam menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah guna memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Forum ini mempertemukan pimpinan dari 36 kementerian dan lembaga, serta menghadirkan narasumber internasional, yaitu Deputy Director General (DDG) World Intellectual Property Organization (WIPO) Hasan Kleib dan Chief Executive Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) Tan Kong Hwee, untuk membahas arah kebijakan dan penguatan sistem kekayaan intelektual di Indonesia.
Dalam keynote speech-nya, Deputy Director General WIPO Hasan Kleib menegaskan bahwa kekayaan intelektual telah berkembang menjadi instrumen kebijakan yang menghubungkan inovasi dengan dunia usaha, sekaligus kreativitas dengan pertumbuhan ekonomi.
Hasan menyampaikan bahwa daya saing global saat ini sangat ditentukan oleh aset takberwujud (intangible assets), seperti paten, teknologi, merek, desain, dan konten kreatif. Ia juga mengapresiasi capaian Indonesia yang berhasil naik 32 peringkat dalam lima tahun terakhir hingga menempati peringkat ke-55 Global Innovation Index (GII) 2025.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem KI nasional, WIPO terus mendampingi Indonesia melalui implementasi National IP Strategy, di antaranya melalui proyek IP Strategy for Enterprises bersama PT JAPFA Comfeed Indonesia, pendampingan komunitas kreatif batik di Cirebon dan Indramayu, serta program Animate and Innovate with IP bersama Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mendorong pertumbuhan industri animasi nasional.
Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 memusatkan pembahasan pada tiga agenda utama, yaitu:
- Penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036 sebagai arah kebijakan jangka panjang pengembangan kekayaan intelektual nasional.
- Evaluasi dan penanganan indikator WIPO Global Innovation Index (GII) bersama kementerian/lembaga untuk meningkatkan daya saing inovasi Indonesia.
- Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual guna memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pengelolaan kekayaan intelektual.
Dalam arahannya, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pembangunan ekosistem kekayaan intelektual tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan.
“Penguatan ekosistem kekayaan intelektual tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral, melainkan memerlukan kolaborasi yang erat, berkelanjutan, dan saling melengkapi. Melalui forum ini, kita menyelaraskan kebijakan dan program agar mampu meningkatkan inovasi, nilai tambah produk dan jasa, serta memperkuat daya saing Indonesia,” tegas Edward.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan pentingnya menyatukan langkah antarinstansi agar potensi inovasi di seluruh daerah dapat berkembang secara optimal dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum DIY dalam FKNKI 2026 merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung kebijakan nasional sekaligus memperkuat pelayanan kekayaan intelektual di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berdaya saing. Kanwil Kemenkum DIY siap menindaklanjuti hasil forum ini melalui penguatan layanan, peningkatan edukasi kepada masyarakat, serta pendampingan bagi para pelaku UMKM, akademisi, peneliti, dan kreator agar semakin sadar akan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi daerah menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Agung Rektono Seto.
Melalui partisipasi dalam FKNKI 2026, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis yang dihasilkan forum ke dalam program kerja di wilayah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi kekayaan intelektual, sekaligus memperkuat ekosistem inovasi di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang maju, inovatif, dan berdaya saing global.
Dalam arahannya, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa kekayaan intelektual harus menjadi fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis inovasi dan kreativitas.
“Kekayaan intelektual bukan sekadar instrumen pelindungan hukum, tetapi juga motor penggerak transformasi ekonomi nasional. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar potensi inovasi bangsa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Edy.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah, menekankan pentingnya kolaborasi antarkementerian dan lembaga dalam meningkatkan daya saing Indonesia melalui penguatan indikator inovasi global.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum DIY dalam forum ini merupakan bentuk komitmen untuk terus memperkuat pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
“Forum Koordinasi Nasional ini menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat. Kanwil Kemenkum DIY siap menindaklanjuti setiap kebijakan strategis yang dihasilkan, sehingga pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat nyata bagi para kreator, pelaku UMKM, akademisi, serta masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Agung Rektono Seto.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap berbagai strategi yang dirumuskan dapat segera diimplementasikan di tingkat wilayah guna memperkuat perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi kekayaan intelektual, sekaligus mendorong peningkatan daya saing inovasi daerah sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional berbasis pengetahuan.










