oleh

Angka Pelanggaran PTKM Di Bantul Menurun

Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mencatat, sejak 26-31 Januari 2021 terdapat 53 pelanggaran. Angka pelanggaran di Kabupaten Bantul selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada tahap kedua mengalami penurunan.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengungkapkan, dalam satu hari pihaknya memberi sanksi rata-rata terhadap empat tempat usaha.

“Rata-rata per harinya ada 4-5 pelanggar. Karena ada indikasi pelanggaran misalnya, tidak melaksanakan protokol kesehatan, ada yang melebihi jam operasional yang telah ditentukan dan tidak menjaga jarak,” kata Yulius, dihubungi wartawan, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga  Gugup Usai Senggol Motor, Mobil Terperosok Pekarangan Warga

Ia menerangkan, pelaku ke-53 pelanggaran tersebut diberikan sanksi berupa penutupan lokasi usaha dan pembubaran. Selanjutnya tempat usaha yang ditutup diminta untuk melengkapi syarat protokol kesehatan dan surat pernyataan tak melanggar kebijakan yang ada.

“Penutupan lokasi usaha mulai 1×24 jam serta 3×24 jam. Artinya pemenuhan protokol kesehatan harus mereka terapkan,” ungkap dia.

Yulius membandingkan pada saat PTKM tahap pertama yang diberlakukan mulai 11-16 Januari 2021, Satpol PP mencatat terdapat 133 pelanggaran. Kebanyakan pelanggar adalah rumah makan yang melebihi batas operasional dan melebihi kapasitas 25 persen.

Baca Juga  Fakultas Kehutanan UGM Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Mahasiswa

“Pada PTKM pertama lebih banyak kami berikan surat peringatan. Terdapat 21 rumah makan yang kami tutup,” jelas dia.

Total pelanggaran pada PTKM tahap pertama kata Yulius mencapai 326 pelanggaran, terhitung sejak 11-25 Januari 2021.

Adanya penurunan pelanggaran tersebut, lanjut Yulius, menunjukkan masyarakat sudah sadar dan berupaya untuk menekan angka penularan kasus positif.

“Penurunan itu (pelanggaran) merupakan 1 bentuk kerjasama pemerintah pelaku usaha dan masyarakat bahwa pembatasan mobilitas masyarakat itu berdampak signifikan. Maka dari itu, pengurangan prevensi pertemuan dan terjadinya kerumunan mampu menekan penyebaran Covid-19,” ujar dia.

Baca Juga  Membangun Ekonomi Syariah Melalui Kemandirian Pesantren

Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul, Joko Sri Wahyu Santoso menjelaskan, selama dua periode PTKM dilakukan, kasus aktif corona turun 4 persen dengan tingkat kesembuhan pasien naik sebesar 2 persen.

“Secara umum ada perubahan yang signifikan untuk jumlah kasus dan jumlah kesembuhan serta jumlah kematian. Sampai tanggal 3 Februari 2021, kasus aktif turun 4 persen, angka kesembuhannya naik 2 persen,” jelas pria yang akrab disapa Oki itu. (*/cr4)

 

Sumber : jogja.suara.com

Komentar

News Feed