WATES – Pelaku pembunuhan sadis, Nurma Andika Fauzy (22) alias Dika ternyata memiliki jejak kejahatan yang banyak. Dia pernah dipenjara karena serangkaian pencurian hingga pemerasan. Dalam gelar perkara di Mapolres Kulonprogo Senin (5/4) terungkap, Dika merupakan residivis kasus pencurian burung dan pemerasan yang pernah dibui selama delapan bulan di Rutan Wates, tahun 2018 lalu. Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan, Dika merupakan residivis dalam perkara pencurian burung dan pemerasan. Ia pernah mendekam di Rutan Wates selama delapan bulan pada 2018.
“Kami masih dalami kasus ini terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya,” kata Yuliyanto seperti diberitakan harianmerapi.com.
Terkait penangkapan Dika, menurut Yuliyanto, pria tersebut ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabat dekatnya di Padukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, beberapa jam setelah membunuh Dadik. Menurutnya, Dika bersikap pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat digiring oleh polisi.
Jejak kejahatan pelaku juga diungkap kakak korban Takdir Sunaryati (22) alias Dadik yakni Novianti. Novi mengaku mengenal pelaku dengan baik karena dia sering berkunjung ke rumah korban. Namun keluarga Dadik kemudian menjaga jarak dengan Dika setelah mengetahui bahwa laki-laki itu beberapa kali tersandung kasus kriminalitas. Dika disebut Novi sering melarikan diri ke sana ke mari dan sempat dua kali masuk penjara.
Informasi terakhir yang diterima Novi, Dika terlibat kasus pencurian emas. Sejak itulah, keluarga Dadik kerap mendiamkan Dika saat ia datang ke rumah.
Seolah tak merasa, Dika tetap sering berkunjung ke rumah Dadik. Beberapa hari sebelum kejadian pembunuhan Dadik, Dika bahkan ada di rumah Dadik dalam waktu lama. (Unt/harianmerapi.com)







Komentar