oleh

Menipu Dengan Kedok Pinjaman Lunak

 

BOYOLALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali, Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) bersama Team Sapu Jagad, berhasil mengungkap kasus komplotan penipuan berkedok pinjaman mencapai miliaran rupiah dengan iming-iming bunga ringan. Tiga komplotan pelaku ditangkap di lokasi berbeda, di Klaten dan Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kepala Unit (Kanit) 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Ipda F Bayu Raharjo mengatakan, tiga komplotan penipu tersebut yakni MS warga Dukuh Ringinrejo Ry 002 Rw 001, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. AM warga Dukuh Jetak Baru Rt 002 Rw 015, Desa Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten Jawa Tengah, dan HW warga Dukuh Ngrendeng Rt 002 Rw 006, Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.

Baca Juga  Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Kunci Keberhasilan Atasi Perubahan Iklim

“Tiga pelaku berhasil kita ringkus pada Minggu (4/4). Ketiga pelaku itu mempunyai tugas dan peran masing-masing, ada yang berperan membujuk rayu meyakinkan korban dan ada yang bertugas sebagai penyedia mobil untuk pelaksanaan kegiatan,” kata Ipda F Bayu Raharjo, Rabu (5/5).

Bayu menjelaskan kasus ini terjadi pada Senin (22/3) berawal dari pertemuan antara korban bernama Imam Santoso warga Surabaya dan pelaku di Jalan Pisang, Kelurahan/Kecamatan Boyolali Kota, di sebuah rumah makan. Dalan pertemuan tersebut korban dijanjikan oleh pelaku dapat membantu mencarikan pinjaman senilai Rp 20 miliaran rupiah dengan bunga lunak, namun demikian untuk mencairkan pinjaman tersebut para pelaku meminta uang pelicin sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut diperuntukkan bagi pihak-pihak yang membantu pencairan.

Baca Juga  Dampak Krisis Iklim Telah Dirasakan Warga Yogya

“Setelah korban membawa uang dan pelaku yakin dan melihat fisik dari uang tersebut, pelaku menciptakan situasi sedemikian rupa sehingga korban lengah dalam mengawasi uangnya. Pada saat itu para pelaku membawa kabur uang korban tersebut,” ujar Bayu dikutip harianmerapi.com.

Disinggung mengenai pelaku lain, Bayu mengatakan masih ada satu pelaku inisial D masih diburu polisi. “Saat ini polisi masih memburu satu orang sebagai otak kejahatan dan polisi sudah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku,” ujarnya.

Baca Juga  PSP UPN Veteran Yogyakarta Motori Aksi Penghijauan di Pantai Slili Gunungkidul

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 unit mobil sebagai sarana pelaku. Selanjutnya dokumen surat-surat perjanjian utang piutang, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semuanya palsu dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 25 juta. Saat ini, ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Sat Reskrim Polres Boyolali guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara dari keterangan salah satu pelaku, Miftaqul Shobirin dirinya mengaku ikut membantu serangkaian kegiatan penipuan berkedok CV. “Jadi tugas dan peran saya mengenalkan korban kepada D,” ungkapnya singkat. (M-2/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed