oleh

Mahasiswi Palsukan Bukti Transfer, Berhasil 12 Kali Menipu

 

JOGJA – Seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, AS (21) warga Prambanan Sleman ditangkap usai 12 kali menipu sebuah klinik kecantikan dan toko kosmetik di wilayah Ngampilan Kota Yogya. Dengan memalsukan bukti transfer, pelaku sukses membeli produk kosmetik dan melakukan perawatan kecantikan senilai belasan juta rupiah tanpa membayar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ngampilan. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
“Modus pelaku yakni membeli kosmetik, namun pembarayan dilakukan dengan cara mengirim bukti transfer palsu,” kata Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Sulistiyono SH kepada wartawan, Selasa (6/4).

Baca Juga  Pensiunan Guru Tewas di Penginapan Kaliurang

Dijelaskan, aksi penipuan itu berawal saat pelaku ini mengirim order pesanan pembelian kosmetik melalui WhatsApp ke klinik kecantikan Beauty Lux di Ngampilan, awal Januari 2021 lalu. Saat itu pelaku bermaksud melakukan perawatan dan membeli produk kecantikan.
Kemudian pelaku memesan untuk perawatan dan pembelian produk kecantikan yang diinginkan. Pelaku selanjutnya mengirimkan screenshot transfer yang ditujukan ke admin PT Beauty Lux, sebagai bukti pembayaran.

Setelah bukti transfer diterima, oleh pihak klinik kecantikan kemudian melakukan penjadwalan perawatan. Selain itu, produk kecantikan yang dipesan oleh pelaku diantar ke rumah kosnya yang berada di Sewon Bantul.
Sukses melakukan aksi pertamanya, pelaku ketagihan. Dia kembali memesan produk kecantikan di tempat yang sama. Guna menghindari kecurigaan korban, pelaku mengirimkan bukti trasfer yang dibuat dengan aplikasi CamScaner.

Baca Juga  Modus Tanya Alamat, Residivis Rampas HP Anak-anak

“Pelaku membuat bukti transfer palsu itu sendirian dengan aplikasi CamScaner. Sehingga seolah-olah bukti trasfer yang digunakan asli,” kata Kompol Hendro yang dikutip harianmerapi.com. Aksi itu sukses mengelabui pihak toko kosmetik dan klinik kecantikan hingga 12 kali. Di usaha yang ke-13 barulah pihak klinik curiga.

Menurut Hendro, aksi pelaku ini terbongkar setelah pihak klinik melakukan audit ternyata tidak ada uang masuk dari transfer yang dilakukan atas nama pelaku. Pihak klinik lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Ngampilan.

Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat itu dia diketahui tengah memesan kembali produk kecantikan dengan menggunakan jasa ojek online. Tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian mengikuti ojek online yang akan mengantar produk yang dipesan olek pelaku.

Baca Juga  Renang di Ledok Pokoh, Nabila Tewas Tenggelam

“Pelaku ditangkap di rumah kosnya, sesaat setelah memesan produk. Saat diintrogasi pelaku langsung mengakui perbuatannya,” katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Ngampilan guna dilakukan pemeriksaan. Kepada petugas, pelaku mengaku telah memesan produk kecantikan sebanyak 12 kali dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2021.

Akibat kejadian itu pihak klinik kecantikan mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Pelaku mengaku rencananya produk kecantikan tersebut akan dijual kembali secara online. “Belum sempat dijual, tapi sudah ada yang digunakan karena segel sudah terbuka. Aksi itu dilakukan sendirian, karena cewek sehingga pelaku butuh produk itu untuk perawatan,” pungkasnya. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed