oleh

Razia Narkoba di Lapas, Temukan Peniti, Garpu hingga Alat Cukur

 

WATES – Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY, Polda DIY, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY dan aparat TNI menggelar inspensi mendadak (sidak) mencegah peredaran Narkoba di sejumlah rutan di DIY secara serentak, Selasa (6/4). Petugas mendapati beberapa barang terlarang namun tak ditemukan narkoba.

Di Rutan Kelas IIB Wates misalnya. Tidak ditemukan adanya obat-obatan terlarang yang disimpan warga binaan di ruang tahanan.
Kasi Intel BNN DIY, Ambar Songko menyampaikan, sidak digelar pihaknya sebagai upaya antisipasi peredaran gelap Narkoba di dalam lapas. Meski hingga kini, belum ada temuan obat-obatan terlarang di Rutan Kelas IIB Wates.

“Kasus peredaran gelap Narkoba di dalam Rutan Wates memang belum pernah terdeteksi. Namun saya harap petugas tetap waspada dan melakukan langkah antisipasi,” tegasnya, usai sidak.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan di ruang tahanan saja, namun juga menyasar warga binaan sejumlah 47 orang. Pemeriksaan secara berkala tersebut digelar atas dasar perintah dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Dalam pemeriksaan tidak ditemukan narkoba, hanya ada balok kayu berukuran kecil, pulpen, seutas tali, alat cukur berupa silet dan koin seribu rupiah,” ujar Deny seperti diberitakan harianmerapi.com.

Baca Juga  IHSG menguat 33,97 poin, Rupiah Rabu pagi menguat 15 poin

Temuan sejumlah alat itu kemudian disita oleh tim gabungan karena dianggap mengganggu keamanan di area rutan. Sejumlah barang terlarang ini disinyalir diperoleh warga binaan dengan berbagai cara. Di antaranya diselundupkan melalui penitipan barang dari keluarga atau dilemparkan dari luar tembok rutan yang tingginya sekitar 2,5 meter.

Deny berharap, pemeriksaan yang dilakukan bisa meminimalisir peredaran barang terlarang di Rutan Wates. Kegiatan serupa akan digelar rutin secara mendadak. Terlebih, selama ini pihaknya juga sudah menggelar pemeriksaan secara rutin yakni setiap minggu.
“Nanti juga akan kami telisik lagi, barang-barang terlarang itu disimpan warga binaan untuk apa,” ucapnya.

Deny menyebut, saat ini jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates sebanyak 47 orang dari kapasitas 55 orang. Luas tanah Rutan Kelas IIB Wates sekitar 3.200 m2, kemudian luas bangunannya 2.200 m2.

Baca Juga  Dinkes Sleman Atur Strategi Cegah Kerumunan, 1.000 ASN Sleman Divaksin

Di Wonosari, Tim Gabungan (Timgab) terdiri dari Polres Gunungkidul, Kodim 0730 dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Yogyakarta juga menggelar operasi penggeledahan barang-barang milik warga binaan, Selasa (6/4). Kepala Lapas Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka menyambut Hari Bakti Lembaga Permasyarakatan yang ke-57. Dari penggeledahan beberapa kamar yang dihuni warga binaan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang untuk disimpan warga binaan.

“Kami menemukan beberapa barang yang tidak boleh dibawa warga binaan di antaranya peniti, garpu, tali rafia, obat-obatan, kawat, cermin dan cairan karbol disimpan warga binaan,” katanya usai operasi, Selasa (6/4).

Sesuai dengan aturan barang-barang tersebut dinilai cukup membahayakan sehingga dilakukan penyitaan. Seperti peniti, kawat, garpu dan kaca merupakan benda tajam yang bisa digunakan untuk melukai diri sendiri. Menurutnya, beban psikis warga binaan tentu saja cukup berat, sehingga ada potensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam operasi tersebut tim juga menemukan obat-obatan yang disertai dengan keluhan. “Sebetulnya di klinik tersedia obat bagi warga binaa dan tidak boleh menyediakan stok, karena lebih dari 50 persen warga binaan tersebut merupakan korban Narkoba dan berpotensi digunakan sehingga terjadi overdosis. Kami juga akan melaksanakan analisa barang ini didapat dari mana, nantinya akan menjadi bahan evaluasi kami,” imbuhnya.

Baca Juga  Bocah SD Ditemukan Mengapung 20 Meter dari Lokasi Dihantam Ombak

Untuk Lapas Kelas II B yang terletak di Wonosari ini dihuni sebanyak 104 warga binaan yang terdaftar. Namun demikian empat di antaranya masih berada di Polda DIY karena berkas perkaranya masih dalam proses.
Dari sebanyak 104 warga binaan terdapat satu orang terpidana mati Mary Jane Viesta Veloso dalam kasus kepemilikan heroin 2,6 Kg. Khusus untuk Marry Jane memang diberi perlakuan khusus di mana kegiatannya setiap satu jam sekali dipantau petugas.
“Karema ini titipan dan akan dipidana mati, Mary Jane dipantau khusus, tapi dari kegiatannya cukup positif karena sedang gemar membatik tulis,” pungkasnya. (Unt/Pur/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed