oleh

Gagasan tentang Pusat Studi Pers Pancasila dan Grha Pers Pancasila

Prof Dr Sudjito Atmorejo SH MSi

Guru Besar Ilmu Hukum UGM, Penasihat PWI DIY


Boleh jadi, bila seseorang sekadar membaca judul artikel ini saja, akan muncul sikap apriori, baik apriori positif maupun negatif. Sikap mana pun, perlu dihargai sebagai kewajaran dan bagian dari keanekaragaman, sekaligus kekayaan budaya. Dapat diyakini bila perbedaan sikap dikelola secara bijak, maka daripadanya akan diperoleh sikap-kolektif yang bermanfaat untuk mempererat jalinan silaturahmi, sekaligus menemukan solusi terbaik yang diterima semua pihak.

Dalam ranah kehati-hatian, agar uraian di bawah dapat dicerna akal sehat, tanpa emosi, maka terhadap substansi-substansi yang terkandung dalam judul artikel di atas, perlu dikemukakan hal-hal mendasar sebagai terurai di bawah ini.

Sungguh, suatu kewajaran bila para insan pers umumnya ingin agar dunia kehidupannya diakui sebagai komunitas khas, bahkan esetorik. Mereka ingin agar ada pengakuan dan perlindungan hukum baginya dalam menjalankan profesinya. Komunitas lain (utamanya penguasa), diharapkan memahaminya, dan memperlakukannya sesuai dengan kekhasan profesi demikian itu. Lebih konkret, jangan ada pengekangan, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain sejenisnya.

Kiranya, para insan pers menyadari bahwa kebebasan pers merupakan prasyarat untuk tercapainya tujuan aktivitas pers, yakni terkumpulnya, terolahnya, dan tersalurkannya saripati informasi, demi tercukupinya kebutuhan informasi bagi publik. Kebebasan pers itu bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan dalam keterikatan. Kebebasan demikian secara fitrah merupakan konsekuensi dari eksistensi insan pers sebagai makhluk individu, sekaligus sebagai makhluk sosial. Itulah sebabnya, ketika kebebasan pers ditempatkan dalam konteks negara hukum Indonesia, maka kebebasannya dibatasi, dikendalikan, atau terikat pada hukum yang berlaku.

Idealnya, hukum yang berlaku itu keseluruhannya merupakan sistem hukum nasional, bersumber pada Pancasila, dan bukan sekadar hukum sebagai produk politik, apalagi berkarakter sekuler. Bukankah dalam Tap. MPR No.III/2000 diamanahkan agar Pancasila senantiasa dijadikan sumber hukum negara?! Pada Pasal 1 ayat (3) dinyatakan: “Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945”.

Baca Juga  Sri Sultan akan Cek Perkembangan Rencana Pembangunan Grha Pers Pancasila

Dari perspektif sosial, hak atas informasi berkualitas dan adil bagi publik dijamin dalam hukum negara. Jaminan hukum itu tertuang pada Pasal 6 UU. No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pers nasional melasanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran”.

Akan tetapi, jaminan yuridis-normatif saja kiranya tak mesti menjadi kenyataan. Kita prihatin, jurnalisme berbudaya, kian terpinggirkan oleh maraknya jurnalisme anarkis. Apa itu jurnalisme anarkis? Yakni jurnalisme liar, tanpa kendali, tanpa aturan, tanpa etika, tanpa verifikasi, alias abal-abal. Bentuknya berupa: media tak bermutu dan wartawan tak profesional. Praktik jurnalisme anarkis berbuntut maraknya pengaduan publik atas produk pemberitaan berplatform cetak, elektronik, maupun digital. Dampak jurnalisme anarkis, amat serius, antara lain: kebebasan pers terancam, dan publik tercekoki informasi palsu. Muaranya, ketahanan masyarakat, bangsa dan negara, terganggu. Negara rentan ambruk bila fenomena negatif ini terus berlangsung, tanpa upaya pemberantasan secara serius dan berkesinambungan.

Disadari bahwa banyak faktor melatarbelakangi kemunculan jurnalisme anarkis. Dalam konteks demokrasi saat ini, penyebab utamanya karena wartawan maupun pemilik media berpihak kepada kepentingan politik tertentu, kepentingan cukong media, dan abai terhadap kepentingan publik. Dengan kata lain, wartawan dan media berubah peran, berubah kiblat, bahkan berubah jati dirinya, yakni menjadi “corong penguasa atau corong oligarki” semata. Mereka, buta mata, dan buta hati, terhadap kepentingan publik.

Baca Juga  Prodi Sastra Indonesia Unsoed Gelar Webinar Copywriting Digital

Permasalahan teoretis dan praktis yang ada saat ini, terhadap beberapa substansi dan persoalan di atas, akankah diterima sebagai realitas empiris yang hadir secara taken for granted, ataukah perlu disikapi secara kritis, diikuti pemikiran progresif, demi kebaikan dunia pers, publik, bangsa, maupun negara?

Sebagai seorang akademisi, saya berkeyakinan, sikap kritis akan menjadi pilihan terbaik. Artinya, berbagai persoalan yang ada di dunia pers perlu dicari akar masalahnya, dan dicari solusinya. Apa yang manifes atau mewujud sebagai persoalan pers harus didalami dari dimensi lahiriah maupun batiniahnya, dari apa yang tersurat hingga apa yang tersirat, dari fakta dan fenomena hingga makna. Pikiran-pikiran kritis, keseluruhannya perlu dikemas melalui pendekatan holistik, dalam aktivitas-aktivitas akademik-keilmuan, agar mampu dihasilkan konsklusi dan solusi yang logis, objektif, dan futuristik.

Beranjak dari pola pikir di atas, maka munculnya gagasan pendirian Pusat Studi Pers Pancasila patut diapresiasi. Amat elegan dan prestisius pula, bila Pusat Studi Pers Pancasila itu didukung sarana dan prasarana memadai, berada pada sebuah Grha Pers Pancasila. Di dalam dan melalui institusi ini, semua pihak dan semua persoalan pers dapat dikaji bersama-sama secara ilmiah.

Sebagai pusat studi, maka perspektif keilmuan (ilmiah) mesti mewarnai segala aktivitas di dalamnya. Perspektif ini penting digunakan, agar remang-remang ataupun gelap-gulitanya kehidupan dunia pers dapat tercerahkan. Bukankah ilmu itu lentera kehidupan?! Ilmu tentang pers yang mencerahkan diharapkan terpancar dari dan melalui institusi ini. Lebih dari itu, institusi itu nantinya berdiri di kota Yogyakarta, nota bene sebagai kota pendidikan. Serasa menjadi semakin klop (match) ketika institusi ini nantinya dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas pendidikan.

Baca Juga  PJA 2020 Berhasil Himpun 1000 Karya Jurnalistik

Hemat saya, gagasan di atas cukup logis, realistik, sekaligus futuristik. Atas perkenan Sultan HB X, saat ini PWI DIY telah memiliki kantor yang berdiri di atas tanah aset Pemprov DIY. Di atas tanah itulah nantinya Grha Pers Pancasila didirikan. Patut disyukuri pula bahwa gagasan ini telah disampaikan dan didukung oleh Sultan HB X, baik selaku Raja maupun Gubernur DIY.

Apabila, Pusat Studi Pers Pancasila dan Grha Pers Pancasila nantinya terwujud, maka konsep dan implementasi pers Pancasila amat terbuka untuk dikaji ulang, diaktualisasikan, didinamisasikan, sesuai perkembangan zaman. Pers Pancasila bukanlah sebuah konsep statis, melainkan dinamis, bisa eksis dan mampu berfungsi sebagai pencerah kehidupan.

Satu hal, bahwa pers nasional bukanlah pers yang bebas nilai, melainkan pers yang sarat nilai. Seperti dikemukakan di atas, dalam kebebasan pers senantiasa ada keterikatannya. Keterikatan itu pada Pancasila sebagai sumber hukum, dan pada semua hukum negara yang merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila. Oleh karenanya, perdebatan apa pun perihal pers (lokal maupun nasional) di tanah air Indonesia, mesti dikembalikan kebenarannya pada nilai-nilai Pancasila. Artinya, sikap, tingkah laku, wawasan semua insan pers mesti berporos pada nilai-nilai Pancasila, berproses secara dinamis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai perkembangan zaman, segalanya, demi terwujudnya visi dan misi kenegaraan, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Wallahu’alam.

Komentar

News Feed