oleh

Pengangguran Bisnis Pil Koplo untuk Modal Nikah

 

JOGJA – Petugas SatresNarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pemuda berinisial RO (19) warga Umbulharjo, Yogya lantaran kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Yarindo. Kepada polisi, RO mengaku nekat berbisnis Narkoba untuk mencari modal nikah.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan didampingi Kanit II Iptu Magribi Setiawan kepada wartawan, Rabu (7/4) mengatakan, uang hasil penjualan rencananya akan digunakan pelaku untuk modal menikah dengan kekasihnya.

“Pelaku rencananya akan menikah. Untuk waktunya kami belum tahu kapan, yang jelas dalam waktu dekat tapi keburu tertangkap polisi,” kata Kompol Donny yang dikutip harianmerapi.com.

Dijelaskan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 100 butir pil Yarindo yang terbungkus dalam plastik klip berisi 10 butir. Ratusan pil tersebut pelaku disembunyikan di tempat yang sulit terlihat.

Kemudian petugas menggelandang pelaku beserta bandang bukti ke Polresta Yogya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan, barang haram itu didapat dari media online lalu dikirim melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga  Meriahkan HUT ke-7, SMSI Sultra Gandeng PMI Gelar Donor Darah

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku belum mengetahui orang yang memasok pil koplo itu. “Kami masih terus melakukan penyelidikan pil ini dikirim dari mana,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam menjalankan bisnisnya, pelaku mengedarkan pil koplo melalui media sosial atau transaksi langsung. Pil dijual kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, dengan paket kecil berisi 10 butir.

Baca Juga  BMKG Yogyakarta Prediksi DIY Masuki Musim Kemarau Mulai Pada Bulan April Mendatang

Dalam waktu yang hampir bersamaan, petugas juga menangkap AS (27) warga Kasihan Bantul atas kasus yang sama. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 196 No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 milyar. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed