oleh

Timsel Cari Calon Anggota KPID DIY yang Istimewa

YOGYAKARTA – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY periode 2020-2023 ingin mencari komisioner yang istimewa. Komisioner yang tidak hanya memahami tentang undang-undang dan peraturan yang terkait dengan penyiaran, tetapi juga undang-undang keistimewaan dan peraturan daerah serta peraturan gubernur tentang penyelenggaraan penyiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sehingga nantinya dalam tiga tahun ke depan, para komisioner KPID DIY yang istimewa tersebut mampu mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sistem penyiaran yang sesuai dengan keistimewaan DIY. Mereka mengerti dan memahami apa siaran lokal, serta bagaimana menerapkan siaran lokal, khususnya yang berbahasa Jawa.

Ketua Timsel Calon Anggota KPID DIY, Sihono HT menjelaskan siaran lokal yang wajib disiarkan oleh lembaga penyiaran di DIY, antara lain keistimewaan DIY, siaran seni budaya, ekonomi kreatif, wisata, produk unggulan, dan potensi lokal. “Jadi nantinya jika ada lembaga penyiaran di DIY, baik televisi maupun radio yang tidak menyiarkan soal keistimewaan maka komisioner wajib mengingatkan,” ujar Sihono HT, Selasa (8/9/2020).

Seleksi calon anggota KPID DIY 2020-2023 dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama, meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, tes wawancara, dan psikotes menjadi tanggung jawab timsel. Tahap kedua, fit and propertest tanggungjawab Komisi A DPRD DIY. “Kami akan mengusulkan 14 sampai 21 nama ke gubernur. Selanjutnya gubernur mengirimkan ke DPRD untuk dipilih 7 komisioner,” jelas Sihono HT.

Baca Juga  Buruh dan Mahasiswa Yogyakarta Serukan Mosi Tidak Percaya

Jadwal pendaftaran atau penyerahan berkas sampai 7 Oktober 2020. Seleksi administrasi 30-31 Oktober, tes tertulis 5-6 November, tes wawancara 9-10 November, dan psikotes 13-16 November. Sedangkan jadwal fit and propertest oleh Komisi A DPRD DIY 17-18 Desember. Selanjutnya pengukuhan oleh Gubernur DIY 23 Desember. Sehingga Januari 2021, komisioner KPID DIY sudah mulai menjalankan tugasnya.

Kadiskominfo DIY Rony Primanto Hari saat memimpin rapat Timsel KPID DIY 2020-2023 (Foto: Humas KPID DIY)

Sihono menjelaskan antara batas akhir penyerahan berkas dan seleksi administrasi waktunya cukup lama. Hal itu untuk mengantisipasi jika jumlah pendaftarnya tidak memenuhi target, maka akan diperpanjang 15 hari. “Jika sampai 7 Oktober jumlah pendaftarnya tidak memenuhi target minimal 21 pendaftar, maka harus diperpanjang selama 15 hari kerja,” tegas Sihono.

Baca Juga  Ekobis FKPAI DIY dan Baznas DIY Sinergi Perkuat Ekonomi Umat

Timsel Calon Anggota KPID DIY 2020-2023, terdiri dari Drs Sihono HT MSi (Ketua), Budi Hermanto SIKom (Sekretaris), Ir Rony Primanto Hari MT (Anggota), Dr Rahayu MSi MA (Anggota), dan Dr Fajar Junaedi (Anggota). “Kami berharap warga yang memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran untuk mendaftar sebagai calon anggota KPID DIY,” pinta Ketua Timsel KPID DIY. (Sukron/Wiradesa.co)

Komentar

News Feed