SLEMAN – Seorang reserse gadungan, PR (50) warga Margodadi Seyegan Sleman memperdaya orang 4 janda dengan janji akan dinikahi. Setelah korban percaya, pelaku meminta sejumlah uang kemudian ditinggal kabur. Aksinya terhenti setelah dijebak salah satu korban dengan bantuan aparat Polsek Mlati, Sleman.
“Modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian mendekati korban dan janji untuk menikahi,” kata Kapolsek Mlati Kompol Haryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto SH kepada wartawan, Selasa (9/3).
Dijelaskan Haryanto seperti diberitakan harianmerapi.com, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan korban Frs (41) warga Sendangadi Mlati Sleman. Korban mengaku mengenal pelaku melalui media sosial facebook pada pertengahan Desember 2020. Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota reserse. Kemudian hubungan keduanya semakin intens. Berawal dari percakapan itu, keduanya janji ketemuan pada 1 Januari 2021 di kawasan Kaliurang, Pakem. Karena keduanya merasa ada kecocokan, komunikasi terus terjalin dan pelaku datang ke rumah korban.
“Guna menyakinkan korban, pelaku ini sengaja mengaku sebagai anggota Reserse berpangkat Aiptu dan memakai kaos bertuliskan ‘polisi’,” jelas Haryanto. Tanpa menaruh curiga, korban ini dengan mudah mempercayai ucapan pelaku. Apalagi pelaku janji mau menikahinya.
“Pelaku mengatakan kepada korban sebagai anggota Reserse Polres Kulonprogo serta belum menikah,” jelasnya.
Setelah keduanya akrab dan dekat, pelaku mulai beraksi. Dia kemudian meminjam uang korban Rp 5,5 juta. Guna menyakinkan korban, pelaku berdalih uang akan digunakan untuk membayar tukang, bayar kos dan membayar perbaikan mobil di bengkel.
“Pelaku banyak alasan saat pinjam uang, agar korban mau memberikan,” tandasnya. Setelah korban memberikan uang, pelaku sulit untuk dihubungi. Korban berusaha mencari tahu pelaku. Akhirnya dia mendapat kabar dari warga di grup percakapan jika pelaku juga beraksi di wilayah Sendangadi dengan sasaran janda.
“Selain mendekati korban, pelaku ini juga mendekati wanita lain yang merupakan tetangga korban. Total ada 4 wanita berstatus janda yang menjadi korban pelaku,” katanya.
Mengetahui informasi itu, korban kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke Mapolsek Mlati guna penyelidikan lebih lanjut. Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.
Dari keterangan yang diberikan korban dan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku penipuan. Polisi kemudian mengajak salah satu korban menjebak pelaku. Dia diminta datang ke rumah untuk diberikan uang. Saat pelaku datang, dia pun langsung disergap di wilayah Sendangadi Mlati.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumah korban. Sebelumnya dipancing dahulu oleh korban, tapi petugas sudah menunggu di lokasi. Begitu pelaku datang langsung ditangkap,” katanya.
Iptu Dwi menambahkan, dari hasil introgasi yang dilakukan, pelaku sudah beraksi kepada empat korban wanita di wilayah Bantul, Kota Yogyakarta dan Sleman.
“Kerugian korban bervariasi, ada yang Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Modusnya sama dengan mengaku sebagai anggota polisi, dan berkenalan melalui media sosial facebook,” pungkasnya.
Sementara pelaku FR mengaku melakukan penipuan dalam kurun waktu setahun terakhir. “Saya menyesal. Saya beli kaos polisi itu di koperasi di daerah Depok Sleman,” akunya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelan dengan ancaman hukuman malsimal 4 tahun kurungan penjara. (Shn/harianmerapi.com)










Komentar