oleh

Cegah Penyalahgunaan Data, Dinas Kominfosan Dorong Literasi Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan Pendidikan

JOGJA.SIBERINDO.CO – Perlindungan data pribadi siswa menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Sekolah sebagai salah satu institusi yang mengelola beragam data pribadi perlu memastikan setiap proses pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, maupun penyampaian data dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan. (03/9/2026).

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Keamanan Data Pribadi Siswa Jenjang SMP/MTs Kota Yogyakarta yang diikuti oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP dan MTs se-Kota Yogyakarta. Kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran bersama bagi unsur pendidikan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi siswa.

 

Dari sisi Pemerintah Kota Yogyakarta, Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Dewi Ciptaningrum, S.Sos., M.Eng. menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan tiga Keputusan Wali Kota yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi, yaitu Kepwal Nomor 274 Tahun 2026 tentang penetapan dasar pelindungan data pribadi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Kepwal Nomor 275 Tahun 2026 tentang penunjukan pejabat yang mengelola dan bertanggung jawab atas pelindungan data pribadi dan Kepwal 287 Tahun 2026 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis pelaksanaan pelindungan data pribadi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya mengakomodasi penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga  Nyamar Tukang Becak, Pencuri Gentayangan di RS Sardjito

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa penguatan tata kelola data bukan semata-mata menambah pekerjaan administratif bagi sekolah. Prosedur dan dokumen dalam pengelolaan data justru diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pengelola data, terutama ketika terdapat permintaan atau pemindahan data kepada pihak lain. Sekolah perlu memahami batasan data yang dapat dibagikan serta prosedur yang harus dipenuhi sebelum data diberikan.

Baca Juga  Muzani: Rakyat Paham Mana Pemimpin yang Berkomitmen Berantas Kemiskinan

 

Sementara itu, Dr. M. Aidiel Rachman Putra, S.Kom., M.Kom. selaku narasumber mengajak peserta memahami keamanan data pribadi secara lebih praktis dan interaktif. Ia menekankan bahwa data pribadi siswa tidak hanya berkaitan dengan nilai rapor, tetapi mencakup berbagai informasi lain yang melekat pada diri siswa. NISN, misalnya, memiliki komponen informasi yang perlu diperhatikan dalam pengelolaannya.

Baca Juga  Penemuan Buaya muara di Wisata Teratai Biru Kali Opak Piyungan Mengejutkan Warga

Selain itu, peserta diajak mengenali berbagai informasi lain yang berkaitan dengan data pribadi, seperti nama, nomor telepon, alamat email, hingga informasi tertentu mengenai kondisi pribadi siswa. Data tersebut perlu dikelola secara tepat karena apabila tersebar atau digunakan secara tidak semestinya dapat menimbulkan risiko bagi siswa.

Melalui kegiatan ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta berharap pemahaman mengenai pelindungan data pribadi dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari di sekolah. Penguatan literasi dan tata kelola data mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, sekaligus memberikan perlindungan terhadap privasi siswa dan seluruh warga sekolah.(***)

News Feed