oleh

Pesta Sabu, Ditangkap Polisi Sehari Sebelum Tunangan

 

SLEMAN – Seorang pemandu lagu, VT (21) warga Jogonegoro, Mertoyudan, Magelang ditangkap aparat Polres Sleman usai kepergok pesta sabu. Padahal bulan depan rencananya dia hendak menikah. VT disergap polisi sehari jelang tunangan di rumahnya.

Dari penangkapan itu petugas juga menyita barang bukti berupa pipet kaca berisi sisa sabu, alat hisap, handphone dan korek gas. Pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polres Sleman guna dilakukan pemeriksaan.

“Penangkapan ini dari hasil pengembangan kasus sabu yang diungkap SatNarkoba Polres Sleman sebelumnya,” kata Wakapolres Sleman AKP M Kasim Akbar Bantilan SIK didampingi Kasat Narkoba Ronny Prasadana SIK kepada wartawan, Rabu (10/2).

Akbar menjelaskan, awalnya polisi meringkus rekan VT yakni BN (26) warga Magersari, Magelang. Mereka sebelumnya diketahui pesta sabu di wilayah Sleman. BN mengaku mengonsumsi sabu bersama VT. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Janda Buang Bayi Setelah Melahirkan Sendiri

Setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kulineran Kartikasari, Magelang. Saat digeledah, petugas menemukan 5 butir pil koplo jenis Alprazolam dan handphone.

Kepada petugas, pelaku mengakui memang pesta sabu bersama BN. Terkait pil koplo yang dibawanya, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial BD yang masih dalam pencarian. Saat itu dia membeli paket kecil berisi 10 butir pil Alprazolam.

“Sebelumnya pelaku ini mengkonsumsi 5 butir pil Alprazolam. Sisanya 5 butir bisa kita amankan sebagai barang bukti,” tambah AKP Ronny, didampingi Kaur Bin Ops (KBO) SatNarkoba Polres Sleman Iptu Farid M Noor.

Baca Juga  Pegadaian Dibobol, 6 HP Raib

Menurut Rony, VT diamankan di rumahnya sehari menjelang acara tunangan. Kendati demikian acara tersebut tetap dilakukan meski hanya secara simbolis. Sementara resepsi dan akad nikah digelar bulan depan. Dengan penangkapan ini, VT pun terancam gagal menikah.
“Rencana pernikahan akan dilakukan bulan depan. Setiap harinya VT bekerja sebagai pemandu lagu,” jelasnya.

Atas perbuatannya VT dijerat Pasal 112 atau 127 (1) a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan BN dijerat Pasal 62 atau 60 (5) UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Tak sampai di sini, polisi kemudian mengembangkan lagi keterangan BN. Hasilnya, dalam operasi yang hampir bersamaan jelas Rony, polisi juga mengamankan seorang wanita pecandu sabu lain berinisial VI (22) warga Magelang. Dia merupakan teman BN. Barang bukti yang disita yakni satu kotak warna pink berisi sisa sabu, pipet, alat isap, HP dan korek gas warna kuning.

Baca Juga  Mabuk Pil Koplo, Nabrak Motor

Pelaku VI mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli di Alun-alun Kidul Yogya dari seorang pria yang kini masih dalam pencarian. “Pelaku BN dengan VI ini saling kenal, tapi mereka terjerat dalam kasus yang berbeda,” ucapnya.

Kompol Akbar Bantilan menambahkan, terkait kasus yang menjerat VI dan BN, membuktikan bahwa faktor lingkungan atau pertamanan berpengaruh terhadap perilaku sehari-hari. Pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba.
“Salah satu faktor orang terjerat narkoba, di antaranya karena pengaruh lingkungan. Stop gunakan narkoba, kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed