oleh

Sebulan Merantau di Yogya untuk Jadi Pencuri

 

SLEMAN – MR (26) warga Cirebon, Jawa Barat merantau ke Yogya sebulan yang lalu. Bukan untuk cari kerja, namun untuk mencuri. Selama di Yogya, dia berhasil mencuri 2 motor, teve hingga Play Station sebelum aksinya dihentikan aparat Polsek Sleman.

“Terakhir kali MR mencuri di rumah kosnya di Dusun Wadas, Tridadi Sleman,” ujar Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro kepada wartawan, Rabu (10/2).

Atas perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Sleman. Pelaku sendiri diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Modus pelaku yakni dengan berpura-pura tinggal di kos eksklusif. Dia lantas melakukan pencurian barang berharga di dalamnya, ketika pemiliknya lengah,” ujar Irwiantoro.

Baca Juga  Pikup Ngebut, Tewaskan 2 Pengendara Motor

Dikatakan Kompol Irwiantoro, penangkapan pelaku bermula saat dia datang ke Yogya dan tinggal di kos wilayah Tridadi milik korban Lyan Kurniawati (42) warga Turi Sleman. Saat itu pelaku menyewa kos selama sebulan dengan harga Rp 1,8 juta.

Setelah beberapa hari tinggal, pelaku ternyata mengambil televisi LED dengan cara melepas braket dan kursi. Mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku kemudian kabur dari kos sambil membawa barang curian.

Korban yang mengetahui peristiwa itu lantas melaporkan ke Mapolsek Sleman. Mendapat laporan itu, dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto SH, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Pinjam Pistol Mainan Anaknya untuk Merampok

Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas lantas bergerak cepat dengan melakukan penyergapan di daerah Wonosari, akhir pekan lalu.

“Pelaku kita tangkap saat sedang berada di rumah makan. Saat digeledah, televisi hasil curian masih disimpan dalam mobil pelaku,” kata Iptu Eko. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sleman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku sebelumnya juga melakukan pencurian di sejumlah tempat, termasuk menggasak PlayStation dari tempat persewaan.

“Pelaku ini pura-pura sewa PlayStation, lalu kepada pemiliknya berdalih tidak membawa uang. Saat korban lengah langsung dibawa kabur dan dijual pada seseorang,” katanya.

Baca Juga  Muncikari Tawarkan Siswi SMK Rp 500 Ribu

Tidak hanya itu, selama sebulan di Yogya, pelaku juga mengaku menggelapkan dua motor rental yakni Honda Genio milik pengusaha rental motor di Jetis Yogya dan Vespa di rental motor wilayah Umbulharjo. Dua sepeda motor itu kemudian dijual secara online.

“Sepeda motor dijual di Bandung, sudah kita dapatkan sebagai barang bukti. Hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Iptu Eko menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku ini juga pernah berurusan dengan polisi karena mengelapkan mobil rental di Cirebon. “Kasus itu selesai, karena oleh keluarga korban mobil itu diambil,” pungkasnya. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed