oleh

Satpol PP Bongkar Restoran di Tanah Milik Negara

 

WONOSARI – Bangunan rumah permanen yang digunakan untuk restoran milik Suwignyo dan terletak di tanah milik negara di Jalan Nasional Wonosari -Yogya Km 7 Kalurahan Bandung, Playen, Gunungkidul dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY. Pembongkaran bangunan permanen tersebut merupakan buntut saling klaim antara pemilik warung dan Satpol PP DIY.

Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP DIY, Ridwan Bintoro mengatakan, pihaknya melakukan penertiban lantaran pemilik warung menggunakan lahan Pemda DIY tanpa izin. “Sebelum dilakukan pembongkaran pemilik bangunan sudah diperingatkan selama tiga kali,” katanya, Jumat (12/2).

Baca Juga  Ayah Pelaku Klitih Minta Maaf

Pendirian bangunan tersebut dilakukan sudah sejak tahun 2018. Sementara Pemda DIY belum pernah mengeluarkan izin penggunaan lahan untuk kepentingan pribadi. Pemilik bangunan diketahui tidak mengantongi aturan sesuai dengan Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 19 tahun 2016 bahwa setiap penggunaan lahan milik Pemda atau negara harus memiliki izin.

Sementara itu, pemilik warung, Suwignyo yang merupakan warga Nogosari III (14/03) Kalurahan Bandung mengatakan, pihaknya sudah memiliki surat kekancingan dari Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat. Ia mengatakan, tanah yang ia gunakan untuk warung tersebut adalah milik Sultan Ground (SG). “Pembongkaran bangunan ini merupakan bagian dari penertiban terhadap penggunaan tanah milik negara,” imbuhnya.

Baca Juga  Pikup Angkut 78 Ekor Anjing Diamankan Polisi

Untuk pembongkaran bangunan ini dilakukan secara hati-hati dan didasarkan atas surat perintah yang ditandatangani oleh Sekda DIY agar menertibkan bangunan yang berada di tanah milik negara. “Pembongkaran ini telah berdasarkan landasan dari peraturan pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, pemilik warung, Suwignyo mengaku mendirikan bangunan tersebut lantaran sudah memiliki surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta dan tanah yang ia gunakan untuk rumah makan tersebut berdasarkan data kalurahan adalah tanah berstatus sebagai tanah SG. “Sebelum dibongkar saya sudah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali dari Pemda DIY,” terangnya. (Pur/harianmerapi.com)

Komentar

News Feed