oleh

Penjual Miras Tak Pernah Jera Dihukum

 

BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul melakukan pemusnahan sebanyak 1.933 botol minuman keras (miras) berbagai merek, Senin (12/4). Jumlah itu disita dari sejumlah penjual yang sudah berulang kali dirazia. Mereka tak jera meski pernah didenda cukup tinggi, mencapai Rp 30 juta.

Pemusnahan miras ini dilakukan sebagai bukti Satpol PP dalam pemberantasan miras sebagai penyebab penyakit masyarakat (pekat).
“Ribuan botol miras ini kami dapatkan dari hasil razia selama beberapa bulan. Barang bukti miras ini kami musnahkan setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta SSos MSi kepada wartawan di sela-sela pemusnahan.

Baca Juga  Forum Komunikasi Bank Sampah dan TPS3R Kebumen Gelar Pertemuan Perdana

Disebutkan, ribuan miras terdiri dari bebagai merek. Dari jumlah miras ini paling banyak miras merek Iceland sebanyak 852 botol. Selain itu ada miras jenis Anggur Merah dan Anggur Kolesom.

Berbagai jenis miras tersebut didapatkan dari razia yang dilakukan di beberapa tempat di Bantul. “Bahkan dari salah satu lokasi kami mendapat lebih 1.000 botol miras,” lanjut Yulius dikutip harianmerapi.com.

Baca Juga  TMMD Reguler ke-110 TA 2021 Wonosobo Resmi Ditutup

Sebelum melakukan pemusnahan miras, Satpol PP awalnya berencana akan memusnahkan miras bersamaan HUT Satpol PP beberapa waktu lalu. Tetapi karena berbagai alasan maka pelaksanaan pemusnahan baru dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan.

Dijelaskan, miras yang disita Satpol PP kebanyakan berasal dari pelaku pemain lama. Karena setiap kali melakukan razia miras ditemukan barang bukti miras dengan pelaku yang hampir sama. Untuk itu Satpol PP tetap melakukan razia miras sebagai upaya penegakan perda serta memberantas pekat.

Baca Juga  Pasutri Belanja Pakai Uang Palsu

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual miras tanpa dilengkapi izin. Karena semua penjual miras yang terjaring razia akan dijual ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul.

Dalam menjatuhkan putusan bagi penjual miras majelis hakim PN Bantul tidak tanggung-tanggung. “Bahkan dari sampai saat ini ada penjual miras yang terkena denda sampai Rp 30 juta karena berulang kali ketangkap,” tegasnya. (Usa/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed