oleh

Pensiunan Tertipu Bisnis Emas Rp 785 Juta

Sleman Gara-gara tergiur keuntungan besar bisnis emas batangan, seorang pensiunan PNS, Ny HW (63) warga Minomartani, Ngaglik, Sleman tertipu Rp 785 juta. Rekan bisnisnya, AW (36) warga Bumijo, Jogoyudan, Jetis Yogyakarta membawa kabur uang modal usaha itu tanpa memberikan keuntungan bisnis sepeser pun kepada korban. Korban melapor dan pelaku pun ditangkap aparat Polsek Depok Timur, Sleman.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan ditahan di Polsek Depok Timur,” kata Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi SH melalui Kanit Reskrim Iptu Aldino Prima SIK kepada wartawan, Senin (12/4).

Menurut Aldino, korban melapor kepada aparat Polsek Depok Timur pada 8 Maret 2021 lalu. Namun, aksi penipuan sudah dimulai sejak tahun 2019 silam. “Korban mengenal pelaku karena mereka pernah kerjasama bisnis sebelumnya. Jadi sedikit banyak korban sudah percaya dengan pelaku,” ujar Aldino dikutip harianmerapi.com.

Baca Juga  Guguran Lava Merapi Dengan Jarak Luncur Capai 1,6 Km Terjadi Sebanyak 17 Kali

Ditambahkan, kasus ini berawal saat pelaku mengajak korban kerjasama dalam penjualan emas batangan pada Juli 2019 lalu. Pelaku menjanjikan bisa membeli 15 batang emas dan merah delima sebanyak 33 butir.

Guna menyakinkan korban, pelaku berdalih kalau emas dan merah delima akan mendatangkan keuntungan berlipat jika dijual ke luar Pulau Jawa. Pasalnya setiap butir merah delima menurut pelaku bisa dihargai mencapai Rp 80 juta-Rp 100 juta.

“Pelaku mengajak kerjasama jual beli emas. Karena kalau bisa laku semua, dia menjanjikan keuntungan mencapai milyaran rupiah. Keuntungan yang menggiurkan membuat korban ini menjadi tertarik,” kata Iptu Aldino.

Korban semakin tergiur, karena barang-barang tersebut boleh dibeli dengan cara dicicil secara bertahap. Bahkan nantinya, pelaku bersedia membantu menjualkan emas dan merah delima ke luar Pulau Jawa. Karena sudah kenal dan pernah kerjasama, korban pun mau saja dimintai uang sebagai modal.

Baca Juga  KSAD Dudung Disebut Sosok Jenderal Intelektual Yang Layak Diteladani

Setelah terjadi kesepakatan harga, korban tertarik untuk membeli emas batangan dan merah delima dengan harga Rp 25 juta sampai Rp 30 juta. “Saat menawarkan barang, pelaku tidak pernah menunjukkan wujud emas batangan itu,” jelas Aldino.

Tiga hari setelah terjadi kesepakatan, jelas Aldino, pelaku menghubungi korban untuk meminta uang dengan alasan biaya pembelian emas dan merah delima. Tanpa menaruh curiga korban memberikan uang Rp 25 juta. Begitu seterusnya hingga total uang yang diberikan korban mencapai Rp 785 juta.

“Korban memberikan uang ke pelaku sebanyak 29 kali kurun waktu Juli 2019 sampai Oktober 2020, kisaran Rp 8 juta sampai Rp 50 juta. Uang tidak ditransfer tapi diberikan langsung,” ucapnya. Transaksi pemberian itu terjadi di sejumlah tempat. Beberapa kali dilakukan di wilayah Depok Timur, Sleman.

Menurut Aldino, setiap kali pelaku meminta uang pada korban, dia selalu beralasan untuk pembayaran emas dan merah delima. Tanpa curiga, korban ini selalu menuruti permintaan pelaku untuk memberikan uang sesuai yang diminta.

Baca Juga  Ahmad Muzani Sebut soal Koalisi Diserahkan Sepenuhnya ke Prabowo

Korban baru sadar ditipu setelah hampir dua tahun berjalan, dia tak menerima keuntungan dari bisnis itu. Emas batangan dan merah delima tidak pernah terjual. Sedangkan pelaku selalu mengelak dengan berbagai alasan saat ditanyakan tentang keuntungan penjualan emas dan merah delima tersebut.
“Korban semakin curiga karena pelaku tidak bisa dihubungi. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Depok Timur, Senin 8 Maret lalu,” katanya.

Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan di lapangan guna meringkus pelaku. Berbekal keterangan dari korban, identitas pelaku pun tertungkap. Akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Wijilan, Kota Yogyakarta akhir pekan lalu.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sepeda motor digelandang ke Polsek Depok Timur. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed