Fahrizal Lazuardi
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hubungan Internasional UGM
Rosa Ehrenreich Brooks dalam jurnal bertajuk “Failed States, or the State as Failure” menyebut bahwa Indonesia merupakan salah satu negara weak/failing states (negara lemah/gagal). Brooks sendiri menerjemahkan negara lemah/gagal sebagai kondisi di mana suatu negara memiliki struktur pemerintahan yang rapuh sehingga rentan jatuh dalam situasi perang saudara atau anarki. Benarkah demikian?
Merujuk pada Fragile States Index (Indeks Negara Rentan) yang dirilis oleh Lembaga The Fund for Peace pada tahun 2020, menunjukkan bahwa Indonesia masih berada pada kondisi “dalam peringatan”. Indonesia memperoleh skor 67,8 dan menduduki peringkat ke-96 dari 178 negara yang diukur secara keseluruhan.

Dalam indeks ini, terdapat empat kategori yang menentukan apakah suatu negara dikatakan sebagai negara gagal atau tidak, yaitu alert (waspada), warning (dalam peringatan), stable (stabil), dan sustainable (bertahan). Lebih lanjut, untuk mengukur kategori suatu negara, indeks ini mengkaji tiga indikator, di antaranya indikator sosial, ekonomi, dan politik.
Semakin tinggi perolehan skor suatu negara hingga mendekati nilai maksimal 120, maka negara tersebut dikategorikan sebagai “waspada” yang berarti negara gagal. Sebaliknya, semakin rendah skor yang didapat suatu negara, maka negara tersebut berada pada posisi “bertahan” yang artinya stabil dan kuat dalam menghadapi tekanan baik sosial, ekonomi, maupun politik.
Walaupun masih berada di kategori “dalam peringatan”, Indonesia secara kumulatif sebenarnya telah memperlihatkan perkembangan yang kian membaik. Dalam satu dekade terakhir, skor Indonesia mengalami kemajuan dari semula 83,1 di tahun 2010. Dalam hal ini, Indonesia menjadi negara ketujuh dengan perkembangan skor terbaik sejak 2010 hingga 2020.
Sayangnya, capaian di atas ternyata berbanding terbalik dengan kondisi keamanan politik di Indonesia. Berdasarkan Human Development Report 1994 yang diterbitkan United Nations Development Programme (UNDP), keamanan politik adalah satu dari tujuh variabel yang digunakan untuk menakar human security (keamanan manusia).
Baik atau buruknya keamanan politik itu sendiri dilihat dari sumber ketidakamanannya yang mencakup represi politik, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan kurangnya peraturan hukum dan keadilan. Lantas, bagaimana kondisi keamanan politik di Indonesia mengacu pada ketiga sumber ketidakamanan tersebut?
Refleksi Represi Politik di Indonesia
Mengukur ada atau tidaknya represi politik dapat ditelusuri melalui kondisi kebebasan sipil. Ditinjau dari Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), skor aspek kebebasan sipil dalam 10 tahun terakhir menunjukkan penurunan dari semula 86,97 di tahun 2009, menjadi 77,2 di tahun 2019. Menurunnya aspek tersebut tidak terlepas dari kontribusi dua variabel turunan yang juga terus menurun, yaitu variabel kebebasan berkumpul dan berserikat (semula 91,44, menjadi 78,03) serta variabel kebebasan berpendapat (semula 83,97, menjadi 64,29).

Data yang sama juga ditunjukkan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada survei yang berjudul “Tantangan Intoleransi dan Kebebasan Sipil Serta Modal Kerja Pada Periode Kedua Pemerintahan Joko Widodo”. Menurut survei tersebut, kebebasan sipil tampak mengalami kemunduran dalam 10 tahun terakhir (2009-2019). Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya masyarakat yang takut bicara tentang politik yakni sebesar 43%, meningkat dibanding tahun 2014 yang hanya sebanyak 17%. Selain itu, 38% warga kini kian merasa takut atas penangkapan semena-mena oleh aparat penegak hukum, naik dari 24% pada tahun 2014. Terakhir, sebanyak 21% warga juga merasa takut untuk aktif berorganisasi.
Selain data yang tersaji, terdapat beberapa contoh peristiwa yang dapat merefleksikan terjadinya represi politik di Indonesia. Misalkan, pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di tahun 2017 dan Front Pembela Islam (FPI) pada 2020. Amnesty International Indonesia menilai bahwa Perppu Ormas No. 2/2017 tentang Organisasi Sipil Kemasyarakatan yang menjadi dasar hukum pembubaran kedua Ormas tersebut merupakan alat represi. Contoh lain, SAFEnet melaporkan adanya internet shutdown (pelambatan jaringan komunikasi) yang dilakukan oleh Pemerintah saat Pemilihan Umum 2019, serta kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Dalam kasus lain, Kontras menyoroti adanya upaya pembungkaman yang sistematis untuk melarang aksi, mencegat, dan menangkap hingga menyiksa demonstran yang memprotes Omnibus Law.
Refleksi Pelanggaran HAM di Indonesia
SETARA Institute for Democracy and Peace melalui Indeks Kinerja HAM mengemukakan bahwa kinerja HAM di Indonesia mengalami tren penurunan sebesar 0,3. Menurutnya, hal ini terjadi karena terdapat 96 vonis mati yang dijatuhkan pengadilan pada 2020. Angka ini meningkat drastis ketimbang 16 vonis yang dilakukan di tahun 2019. Selain itu, penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu seperti kasus Semanggi I dan II, serta kasus Munir juga masih berlangsung berlarut-larut.

Pelanggaran HAM di Indonesia dapat kita jumpai dalam beberapa peristiwa. Sebagai contoh, terjadinya pembunuhan terhadap empat laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu. Komnas HAM mengatakan bahwa hal tersebut adalah pelanggaran HAM karena terindikasi sebagai unlawful killing oleh pihak Kepolisian. Hal yang serupa juga turut terjadi ketika kerusuhan Papua dan Papua Barat. Amnesty International Indonesia melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM selama kerusuhan tersebut seperti penangkapan, pembunuhan, dan lain sebagainya terhadap warga Papua.
Refleksi Kurangnya Peraturan Hukum dan Keadilan
Menurut laporan SETARA Institute for Democracy and Peace, terdapat rancangan hukum yang mengalami stagnasi dan bahkan regresi. Misalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang justru ditarik mundur dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Di samping itu, RUU Masyarakat Adat dan RUU Pelindungan Data Pribadi juga belum ada perkembangan yang signifikan. Hal ini bertolak belakang dengan Omnibus Law yang perjalanannya jauh lebih mulus dan cepat.
Sementara dalam konteks keadilan, terdapat beragam isu yang seringkali mengundang kontroversi di kalangan publik. Sebagai salah satu contoh, publik membanding-bandingkan kasus kerumunan di Petamburan yang diakibatkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan kerumunan yang terjadi saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Publik dalam hal ini mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) di mana HRS dijatuhi hukuman pidana 8 bulan penjara, sementara aduan dari Koalisi Masyarakat Antiketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam (GPI) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan yang ditimbulkan oleh kegiatan Presiden Jokowi, malah ditolak.
Mengasah Keamanan Politik menuju Keamanan Manusia
Indeks Negara Rentan di Indonesia dalam 10 tahun terakhir memang menunjukkan tren membaik. Capaian ini memberikan harapan bahwa Indonesia dapat menjauhi kategori sebagai negara gagal. Akan tetapi, kita tidak boleh berpuas diri. Hal ini karena kondisi keamanan politik yang dilihat melalui tiga sumber ketidakamanan, yakni represi politik, pelanggaran HAM, dan kurangnya peraturan hukum dan keadilan di Indonesia, justru mengamini Brooks (2005) yang menilai bahwa Indonesia merupakan negara failing/weak states. Selain itu, hal yang mesti dipetik adalah bahwa keamanan politik di Indonesia masih cenderung berorientasi ke keamanan negara dan elit tertentu, belum mengarah ke keamanan warga/keamanan manusia.
Referensi
Amnesty International Indonesia. (2017, Juli 13). Jokowi Menciptakan Alat Represi. Retrieved from Amnesty International Indonesia: https://www.amnesty.id/jokowi-memberlakukan-peraturan-represif/
Amnesty International Indonesia. (2020, Desember 10). Tahun 2020 adalah Tahun Pelemahan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Badan Pusat Statistik. (2019, Desember). Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Menurut Variabel 2017-2019. Retrieved from Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/indicator/34/637/1/indeks-demokrasi-indonesia-idi-menurut-variabel.html.
Brooks, R. E. (2005). Failed States, or the State as Failure? The University of Chicago Law Review, pp. 1159-1196. United Nations Development Programme . (1994). Human Development Report 1994. New York : Oxford University Press. Yosarie, I. (2019, November 28). Jalan Terjal Keamanan Politik di Periode 2. Retrieved from Media Indonesia: Sumber: https://mediaindonesia.com/opini/274276/jalan-terjal-keamanan-politik-di-periode-2
Kontras. (2020, Oktober 25). Temuan Tindakan Kekerasan Aparat & Pembungkaman Negara Terhadap Aksi-Aksi Protes Menolak
Lembaga Survei Indonesia. (2019). TANTANGAN INTOLERANSI DAN KEBEBASAN SIPIL SERTA MODAL KERJA PADA PERIODE KEDUA PEMERINTAHAN JOKO WIDODO. Jakarta: Lembaga Survei Indonesia.
Omnibus Law di Berbagai Wilayah. Retrieved from Kontras: https://kontras.org/2020/10/25/temuan-tindakan-kekerasan-aparat-
pembungkaman-negara-terhadap-aksi-aksi-protes-menolak-omnibus-law-di-berbagai-wilayah/
Retrieved from Amnesty International Indonesia: https://www.amnesty.id/tahun-2020-adalah-tahun-pelemahan-perlindungan-hak-asasi-manusia/
SETARA Institute for Democracy and Peace . (2020). Regresi Hak Asasi di Tengah Pandemi. Jakarta: SETARA Institute for Democracy and Peace.
The Fund for Peace. (2020). Fragile States Index. Retrieved from The Fund for Peace: https://fragilestatesindex.org/country-data/











Komentar