JOGJA – Seorang buruh tak tetap, MT (30) warga Cilacap Jawa Tengah bingung lantaran usaha gorengan miliknya sepi. Gelap mata dan mengambil jalan pintas, dia pun nekat mencuri gerobak martabak milik majikannya di wilayah Godean. Gara-gara ulahnya inilah dia dilaporkan polisi dan kemudian ditangkap.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Godean. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
“Pelaku ditangkap di wilayah Godean, akhir pekan lalu,” beber Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo SH kepada wartawan, Minggu (14/3).
Dijelaskan, kasus itu terungkap setelah korban Sarjono warga Godean melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Godean. Awalnya, korban hendak mengambil grobak di Lapangan A Yani Dusun Geneng Sidoagung Godean.
Namun saat berada di lokasi, korban terkejut setelah gerobak martabak miliknya tidak ada. Sadar menjadi korban pencurian, Sarjono kemudian melaporkan ke Polsek Godean guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan itu, petugas Polsek Godean kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tak lain mantan karyawan korban.
Dari informasi yang didapat, petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Godean. “Pelaku ditangkap dengan cara dipancing. Polisi menyamar dengan pura-pura akan membeli gerobak makanan curian itu,” katanya seperti diberitakan harianmerapi.com.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah mencuri gerobak milik mantan majikannya tersebut. Modusnya, pelaku yang dulu bekerja sebagai penjual martabak berhenti bekerja dengan alasan ingin membuka usaha sendiri sebagai penjual gorengan.
Namun karena usahanya sepi, pelaku lantas memfoto grobak martabak milik mantan majikanya dan memposting di facebook. Postingan pelaku ini diketahui oleh calon pembeli asal Magelang, yang setuju untuk membelinya.
Setelah terjadi kesepakatan harga Rp 1,4 juta, pembeli datang ke lokasi dengan ditemani pelaku. Keduanya lantas menaikan grobak itu di atas pikup, setelah uang didapat pelaku lantas buru-buru meninggalkan lokasi.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual gerobak milik majikannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Alasanya, ia tak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih usaha jual gorengan yang dilakukan juga sepi.
Sementara MT ayah satu orang anak itu mengaku baru bekerja 4 bulan dengan majikan martabaknya. “Gerobak saya jual waktu posisinya tidak dipakai selama dua pekan. Terlebih saya sedang butuh uang,” pungkasnya. (Shn/harianmerapi.com)










Komentar