oleh

Pencuri Ditangkap Gara-gara Jual Sepatu Curian di Medsos

 

SLEMAN – Dua orang pemuda pencuri spesialis rumah berhasil digulung oleh petugas Polsek Ngaglik. Mereka adalah HB (22) warga Pacarejo, Semanu, Gunungkidul dan MI (21) warga Sinduadi Mlati, Sleman. Mereka dibekuk usai kepergok korban menjual sepatu hasil curian di media sosial.

“Pelaku menggasak sepatu di teras rumah korban Wahyu Arifin (25) warga Sardonoharjo Ngaglik,” ujar Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adie Hari Sulistia, melalui Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto SH kepada wartawan, Senin (15/2).

Menurut AKP Budi, peristiwa itu terjadi Jumat (5/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya kedua pelaku ini berkeliling untuk mencari sasaran pencurian. Saat melintas di depan rumah korban, mereka melihat sepatu berada di teras rumah.

Baca Juga  Lubangi Tembok Toko, Maling Gagal Bawa Hasil

Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian melakukan aksinya. Pelaku HB melompat pagar rumah untuk mengambil sepatu, sedangkan MI menunggu di luar mengawasi situasi sekitar.

Setelah berhasil mengambil tiga sepatu merk Converse dan Vans, dengan total harga Rp 2,8 juta, pelaku meninggalkan lokasi. Namun saat pelaku meloncat pagar, suaranya didengar oleh korban dan langsung melakukan pengecekan.

Melihat pelaku keluar rumahnya, korban lantas berteriak sambil mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah barat setelah aksinya diketahui korban.

“Saat dicek sepatu korban sudah hilang, kemudian satu sepatu diketahui terjatuh di jalan depan rumah saat pagi hari,” ucapnya.

Usai kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus pencurian yang dialami ke Polsek Ngaglik. Mendapat laporan itu, dengan dipimpin AKP Budi, polisi melakukan oleh TKP dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Baca Juga  5 Bulan Buron, Pelaku Klitih Akhirnya Ditangkap

Kemudian pada Sabtu (13/2), pelaku memposting sepatu hasil curiannya di media sosial dan dilihat oleh korban. Karena korban yakin itu sepatunya, kemudian dia berinisiatif menjebak pelaku. Pelaku diajak untuk ketemuan dengan alasan korban akan membeli sepatu tersebut.
Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di daerah Cebongan. Setelah dicek ternyata benar sepatu tersebut milik korban. Tanpa pikir panjang, korban minta bantuan warga menangkap pelaku. “Oleh korban, kedua pelaku ditangkap saat mereka transaksi. Kemudian barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polsek Ngaglik,” tandasnya.

Kepada Polisi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Namun demikian petugas masih terus mengembangkan kasus pencurian ini, apakah kedua pelaku ini pernah melakukan pencurian di tempat yang lain atau tidak.
“Sebelumnya satu pasang sepatu merk Converse sudah terjual oleh pelaku melalui facebook Rp 200 ribu. Hasilnya dibagi dua untuk bersenang-senang,” tandas AKP Budi.

Baca Juga  Pikup Ngebut, Tewaskan 2 Pengendara Motor

Sementara pelaku HI berdalih mencuri dilakukan secara spontan. “Saya awalnya hanya cari katak untuk pakan ikan di sekitar rumah korban. Karena melihat sepatu, akhirnya saya lompat dan ambil sepatu itu,” dalih pelaku yang bekerja di kedai kopi ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed