oleh

Advokat Adukan Polisi ke Propam Polda DIY

YOGYAKARTA – Advokat Akhlis Mukhidin SSn SH MH mengadukan Iptu Silir dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Godean Polres Sleman ke Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa 16 November 2021 pukul 12.00. Laporan pengaduan diterima Aipda Gatu Surya Kuncara SH, anggota Subbag Yanduan Bidang Propam Polda DIY.

Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP 2/56/XI/2021/Yanduan, teradu diduga melakukan tindak pidana perampasan mobil, perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan profesi advokat, dan pencemaran nama baik.

Selain mengadukan polisi anggota Polsek Godean, Akhlis Mukhidin juga melaporkan Eko dan kawan-kawan, debt collector ACC Finance. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0874/Xi/2021/SPKT/Polda DI Yogyakarta pada tanggal 10 November 2021, terlapor diduga melakukan tindak pidana, perbuatan tidak menyenangkan.

Perbuatan yang melanggar Pasal 335 KUHP terjadi di halaman Unit Pengolahan Ikan Sidokerto, Godean, Sleman pada Selasa 12 Oktober 2021 pukul 12.10 WIB.

Akhlis Mukhidin menjelaskan, Eko bersama rombongannya berjumlah sekitar 10 orang memaksa untuk menyerahkan mobil kepada mereka. Dari surat yang diperlihatkan terbaca satu orang bernama Eko sebagai penerima kuasa dari finance lembaga pembiayaan ACC.

Baca Juga  Diduga Hanya Dimanfaatkan, Pelajar Difabel Curi Ayam

“Saya sudah sampaikan kepada mereka bahwa profesi saya sebagai advokat, dengan arogannya mereka menanyakan dan meminta kartu tanda advokat. Mereka mengelilingi saya, mengintimidasi secara verbal, memaki-maki dengan ucapan di antaranya pengacara abal-abal, pengacara pengecut dan lain sebagainya. Bahkan berteriak-teriak sambil menggebrak mobil dan melecehkan, merendahkan harkat dan martabat profesi saya sebagai advokat yang sedang menjalankan tugas advokasi,” papar Akhlis.

Baca Juga  Habis Melahirkan, Mahasiswi Buang Bayinya

Langkah Akhlis Mukhidin mengadukan polisi Iptu Silir dan melaporkan debt collector Eko dkk mendapat dukungan dari Aliansi Advokat Indonesia dan Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta. Sejumlah advokat yang memberikan dukungan, antara lain Aprillia Supaliyanto SH CLA CIL, Fahrur Rozi SH, Tri Sasono Widagdo SH MH, Fajar Mulia SH, Hamzal Wahyudin SH, Erwin Yanuarto SH, Bowo Laksono SH, dan R Anwar Ary Widodo SH. (*)

Komentar

News Feed