Sleman – Petugas Unit Reskrim Polsek Gamping mengamankan seorang pelajar SMP, DP (15) warga Argomulyo, Sedayu, Bantul, Kamis (15/4). Pemicunya, dia kepergok membawa senjata tajam jenis cluit usai menabrak ibu-ibu pedagang sayur di utara Pasar Gamping, Sleman. Pelaku mengaku membawa clurit karena ditantang duel oleh musuhnya.
Kapolsek Gamping Kompol Aan Andrianto didampingi Kanit Reskrim AKP Fendi Timur kepada wartawan, Jumat (16/4) mengatakan, kasus itu berawal dari laka lantas yang terjadi sekitar pukul 01.30. Saat itu, DP yang membonceng temannya, melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Wates utara Pasar Gamping Sleman. Mereka melaju tak terkendali hingga menabrak korban dan mengalami luka.
Warga yang tahu kejadian itu kemudian berdatangan untuk memberikan pertolongan. Saat berusaha menolong DP, warga dikejutkan setelah melihat clurit jatuh di dekat tubuh DP. Mengetahui hal tersebut, warga kemudian melaporkan ke Polsek Gamping guna dilakukan penyelidikan.
“Saat petugas datang, DP sempat mengelak jika sajam dengan panjang gagang sekitar 60 Cm itu miliknya. Namun setelah diintrogasi, ia mengakui jika sajam itu miliknya yang dibawa dari rumah,” kata Kompol Aan, Jumat (16/4).
Menurut Aan, DP membawa sajam itu karena janjian dengan seseorang melalui video call, untuk saling sabet sarung dan sajam di daerah Ringroad Selatan. Mendapat tantangan itu, DP kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Sebagai senjata perkelahian, DP sengaja membekali dirinya celurit dari rumah, yang disembunyikan di balik dadanya. Sesampainya di lokasi yang ditentukan, DP tidak berhasil bertemu dengan lawan yang mengajaknya berkelahi.
“Sang lawan saat dihubungi juga tidak ada jawaban. Kemudian dua remaja itu memutuskan pulang ke rumahnya. Saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor berkecepatan tinggi itulah DP dan temannya menabrak ibu-ibu,” katanya dikutip harianmerapi.com.
Dikatakan, apapun alasan pelajar sebuah SMP negeri di Bantul itu membawa sajam, dia tetap dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun. Saat diminta menunjukkan bukti video call, DP mengaku sudah menghapus.
“Terlepas dari pengakuan DP itu benar atau tidak, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai prosedur. Sementara temannya berstatus saksi,” jelas Kapolsek.
Kompol Aan menambahkan, karena pelaku masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan didampingi orangtua serta pihak Bapas.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap orangtua pelaku, diakui kalau sajam yang kami sita saat kecelakaan milik DP,” tandasnya.
Atas kejadian itu, Kompol Aan mengimbau agar orangtua lebih peduli dengan pergaulan anaknya. “Jika lewat tengah malam tidak pulang, seharusnya sang anak dicek untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. (Shn/harianmerapi.com)











Komentar