oleh

Penipuan Online Diungkap Polda DIY

 

JOGJA – Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana penipuan Online. Pelaku di tangkap dari dua laporan korban yang tertipu saat membeli barang melalui media online.

Kedua pelaku adalah MA (39) warga Medan Sumatera Utara, dan JU (27) warga Batam Kepulauan Riau. Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolda DIY.

“Pelaku MA ditangkap dari laporan korban Aminah yang telah ditipu saat membeli barang di media online,” kata Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi SIK, kemarin.

Kasus itu berawal saat pelaku menawarkan beberapa produk melalui media sosial facebook di antaranya kurma, beras, sembako dan lainnya. Agar korban tergiur, pelaku menawarkan dengan harga yang murah.

Baca Juga  Polres Purbalingga Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal

Selanjutnya korban memesan 10 sak dan membayarnya melalui transfer. Namun setelah ditunggu hingga beberapa hari, barang tak kunjung datang, korban merasa dirugikan lantas melaporkan ke Ditreskrimsus Polda DIY.

“Korban tergiur karena harga yang ditawarkan sangat murah. Antara penjual dan pembeli melakukan komunikasi dan transfer,” katanya dikutip harianmerapi.com.

Mendapat laporan dari korban, unit Siber Ditreskrimsus Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap akun-akun dan bukti transfer. Alhasil dapat dipastikan bahwa pelakunya adalah MA.
“Setelah cukup bukti, kita langsung lakukan penangkapan terhadap MA di daerah Banguntapan Bantul,” ujar AKBP Endriadi.

Baca Juga  Wow! Fakultas Filsafat UGM Gunakan Game Untuk Memperkenalkan Kampus 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penipuan sejak tahun 2020. Selain Yogya, korbannya juga berasal dari Pekanbaru, Jawa Timur dan Banten. Pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp 500 Juta.

Sedangkan penipuan dilakukan JU diawali dari laporan korban Arditia Agus Setyo, Februari 2021. Awalnya, korban sedang mencari sepeda merek Polygon Stratos di media online, kemudian pelaku mengaku memiliki sepeda itu.
“Pelaku menawarkan dengan harga yang lebih murah dibanding di pasaran. Ketika sudah melakukan transfer ke nomor rekening pelaku, tapi pelaku mengaku tidak menerima transferan dari korban,” jelasnya.

Baca Juga  Lurah Kebumen Kunjungi Penderita Penyakit Kaki Gajah

Berdasarkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun dan rekening. Setelah melakukan proses penyelidikan cukup panjang, petugas berhasil menangkap pelaku JU di Bali.
“Pengungkapan ini bisa menghentikan penipuan-penipuan online sehingga korban-korban yang ada di Yogya bisa kita lindungi dari penipuan ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Shn/harianmerapi.com)

 

 

Komentar

News Feed