YOGYAKARTA – Sebanyak 14 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi 14 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo kepada 2 perwakilan warga binaan Rutan Wates, setelah dilaksanakannya upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan di Pemda Kulon Progo, Senin (17/8/2020).
Mengingat kondisi tengah dilanda pandemi Covid-19 kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan berpedoman pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.02-42 tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Bawah Rutan Wates pukul 09.30 WIB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kulon Progo, Kepala Komandan Kodim 0731 Kulon Progo, Kepala Kejaksaan Negeri Wates, Ketua Pengadilan Negeri Wates, Kepala Kepolisian Resort Kulon Progo.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kulon Progo menyampaikan bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Penghormatan dan pemenuhan hak tersebut harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan. Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “Setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana”.
Pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.
Remisi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018: Pengurangan Menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kalapas Wates Deny Fajariyanto mengatakan, warga binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Wates berjumlah 63 orang dengan tahanan berjumlah 41 orang dan narapidana 32 orang.
Ditambahkan Deny, dalam peringatan HUT ke-75 RI, Rutan Kelas IIB Wates memberikan remisi umum kepada 14 orang namun 2 orang sudah dikeluarkan karena mendapatkan asimilasi narapidana dengan rincian:
Remisi umum I: 14 orang dan Remisi Umum II: nihil. Dari 14 warga binaan semuanya mendapatkan remisi umum I terdiri dari remisi 1 bulan untuk 10 orang; remisi 2 bulan untuk 3 orang; remisi 3 bulan untuk 1 orang. (Sukron/wiradesa.co)











Komentar