YOGYAKARTA – Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (Fishum) UIN SUnan Kalijaga mengadakan kegiatan Legislatif Legal Drafting dengan tema Viva Legislativa; Refleksi Pembentukan Perundang-undangan di Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapur Lt 2 DPRD DIY pada Minggu 16 Oktober 2022, untuk mengetahui bagaimana mekanisme dari pembuatan dan perancangan perundang-undangan sebagai produk hukum adanya pemerintah dan politik yang berlaku.
Ketua SEMA Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Muh. Vayd Rabbani mengatakan, mahasiswa sebagai legislator muda tentu perlu mengetahui dan mengasah pengetahuan bagaimana legal drafting dan praktik-praktiknya serta batasan-batasannya. Kegiatan ini juga untuk memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan secara lebih mendalam mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Tentunya kita bahas secara lebih komprehensif dikarenakan pemateri dalam kegiatan tersebut merupakan orang yang sudah konsen di bidangnya masing-masing, baik dari akademisi, praktisi hukum dan para legislator,” katanya.
Wakil Dekan 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Dr. Badrun Alaena, M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan positif yang dilakukan guna mahasiswa semangat kembali untuk terus berpikir kritis, selain dari ilmu-ilmu yang didapatkan di bangku perkuliahan.
Syuqron Arif Muttaqin, S.E. selaku BAPEMPERDA DIY dalam kesempatan ini menyampaikan tentang mekanisme pembentukan perundang-undangan dan dinamika pembentukannya. “Bahwa setiap langkah yang diambil dalam sebuah kebijakan itu pasti memiliki kepentingan maupun agenda tersendiri bagi pemangku kepentingan atau kebijakan, terutama pada partai-partai politik yang tergabung,” ujarnya.
Sementara menurut Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UII, Dr. Jamaluddin Ghafur. S.H., M.H, pembentukan undang-undang sendiri harus berdasarkan beberapa landasan. “Seperti halnya landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan yuridis, landasan teknik perancangan dan landasan politis. Landasan ini dibentuk sebagai pertimbangan mengapa itu perlu untuk dibentuk,” katanya.
Andi Sandi Antonius, T.T., S.H., LL.M., selaku Ahli Hukum dan dosen UGM secara lugas dan tegas menjelaskan tidak adanya data base kelengkapan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, banyaknya peraturan menyebabkan adanya tumpang tindih dan semakin kecilnya privasi masyarakat.
“Problematika kita saat ini adalah tidak adanya kelengkapan data yang kita miliki sehingga kita tidak mengetahui sudah berapa jumlah peraturan tertulis di Indonesia. Selain itu banyak terjadi regulasi yang sebenarnya tidak diinginkan,” tambahnya.
Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam menyebutkan dalam pembentukan sebuah aturan terdapat 3 kepentingan pemangku kebijakan. Ketiga kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, dan kepentingan publik. (*/serikatnews.com)










