oleh

Tak Punya Uang, Nekat Maling Sepeda di Rumah Polisi

 

Tersangka AP diamankan bersama barang curiannya di Polres Kulonprogo. (Humas Polres Kulonprogo)

JOGJA (SIBERINDO) – Bingung tak punya uang setelah menjadi pengangguran, warga Dusun Wedung Demak Jawa Tengah, AP (29) nekat membobol rumah orang. Tak disadarinya, ternyata itu rumah anggota polisi, Bima Aji Nugraha Dewanto (37) di Dusun Serut Pengasih Kulonprogo. Pelaku sempat membawa kabur sepeda senilai Rp 1,5 juta, namun berhasil ditangkap saat menuntun barang curian tersebut, Sabtu (16/1).

Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Sabtu sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah yang merupakan istri Bima, Heny Widiastuti (36) sedang tertidur. Ia terbangun karena mendengar suara-suara gaduh di halaman rumahnya. Saat dicek, terlihat seorang pria membuka pintu gerbang, kemudian masuk ke halaman dan mengambil sepeda milik suaminya.

Baca Juga  Penipuan Online Diungkap Polda DIY

“Gerbangnya memang tidak terkunci. Sepeda yang diambil ada di teras,” kata Heny kepada polisi.

Sepeda merk Atlantis warna hitam itu ditaksir seharga Rp 1,5 juta. Mengetahui ada pencuri yang membawa kabur sepeda tersebut, Heny menghubungi suaminya, Bima Aji Nugraha Dewanto, anggota polisi yang saat itu sedang dinas di Polsek Pengasih.

Baca Juga  Korban Pembunuh Berantai Diduga Masih Banyak

Bima kemudian pulang ke rumah bersama tim opsnal. Mereka langsung bergerak berkeliling untuk mengejar pencuri sepeda tersebut. Di ruas jalan menuju wilayah Dayakan, pelaku dipergoki sedang menuntun sepeda milik korban. Dia pun kemudian diamankan ke Polsek Pengasih untuk diminta keterangan.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, para anggota menghentikan pelaku dan menginterogasi tentang sepeda yang dituntun saat itu. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pengasih untuk diproses lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku tak punya uang dan kebingungan hingga mencuri sepeda itu. Dia tak tahu jika rumah yang dibobol milik anggota polisi.
“Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP,” imbuh Jeffry. (Unt/harianmerapi)

Baca Juga  Curi 4 Motor untuk Balap Liar

 

Komentar

News Feed