oleh

Dikeluhkan Wisatawan, Jukir Liar GL Zoo Ditangkap

 

JOGJA – Setelah viral di media sosial karena keluhan sejumlah wisatawan yang ditarik tarif parir Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu, dua orang juru parkir (Jukir) di Kebun Binatang Gembiraloka (GL Zoo) diamankan oleh Satgas Anti Pungutan Liar (Pungli) Polresta Yogyakarta, Senin (17/5). Mereka diduga melakukan pungutan liar kepada wisatawan.

Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja kepada wartawan mengatakan, dua orang pelaku adalah SS warga Kasihan Bantul dan AS Warga Kotagede Yogya. Keduanya berhasil diamankan Senin sekitar pukul 12.00 WIB.
“Keduanya ditangkap di lokasi parkir Mitra dan Sri Rejeki, Jalan Kebun Raya Kotagede, Yogyakarta,” kata AKP Timbul.

Baca Juga  Le Minerale Bagikan Air Mineral Untuk Penerima Vaksin di Yogyakarta

Dalam penangkapan itu, jelas dia, petugas juga menyita barang bukti 1 lembar karcis parkir Mitra dengan tarif parkir mobil Rp 20 ribu, uang tunai Rp 20 ribu, 1 bendel lembar karcis parkir Rp 20 ribu dan uang tunai Rp 120 ribu.
Termasuk 1 lembar karcis parkir Sri Rejeki dengan tarif parkir sepeda motor Rp 5 ribu dan mobil Rp 25 ribu serta 1 bendel karcis parkir ‘Sri Rejeki’ dan uang tunai Rp 20 ribu. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Yogyakarta.

Baca Juga  Kepala Kantor bersama Pokjaluh Kota Yogyakarta Dropping Air Bersih di Desa Terbah Gunung Kidul

AKP Timbul mengungkapkan, keduanya diamankan atas sangkaan memungut tarif parkir di atas ketentuan. Yakni Rp 20 ribu untuk mobil dan Rp 5 ribu untuk motor. Mereka pun telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
“Pelaku ini mematok tarif parkir lebih mahal dari harga yang telah ditentukan. Sehingga termasuk pungli,” tandasnya seperti dikutip harianmerapi.com.

Ditambahkan, kedua pelaku diamankan usai polisi menerima banyak laporan dari warga dan wisatawan. Laporan itu diutarakan wisatawan melalui postingan di sejumlah grup media sosial. Mereka memposting lonjakan tarif parkir di kompleks Kebun Binatang Gembira Loka yang melebihi kewajaran. Yakni Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu untuk mobil. Usai menerima keluhan itu, polisi melalui Satgas Saber Pungli melakukan penyeldikan dan mengamankan kedua jukir tersebut.

Baca Juga  Bersanding dengan Elon Musk, Anies Baswedan Pahlawan Transportasi Dunia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring). “Rencana, untuk pelaku akan dilaksanakan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Rabu (19/5),” pungkas AKP Timbul. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed