YOGYAKARTA – Indonesia akan mematikan siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran digital atau analog switch off (ASO). Perbedaan TV analog dan TV digital bisa dilihat dari berbagai sisi. Bisa dilihat dari segi penonton dan bisa dilihat dari segi teknisnya.
“Kalau dari sisi penonton, sebetulnya penonton itu tidak akan berubah, karena tetap bisa menerima secara free to air. Artinya tetep tidak berbayar walaupun dia beralih ke digital. Jadi kalau sekarang ada ada seliweran cerita seolah-olah kalau digital jadi berbayar. Itu salah, tetap free to air,” ujar Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Prof Ahmad Ramli, dalam acara Okey Bos melalui kanal Youtube Trans7 Official, Kamis (17/12/2020).
Kalau dari sisi teknis, sebetulnya penonton justru akan mendapatkan kualitas gambar yang jauh lebih baik. TV digital mampu menghasilkan kualitas gambar yang lebih bagus daripada siaran secara analog.
“Terus dari sisi teknis ada juga begini, kalau TV analog itu menggunakan frekuensi yang sangat besar, satu kanal di TV analog kalau beralih ke digital dia bisa menjadi 12 kanal,” imbuhnya.
Menurutnya, perpindahan siaran dari TV analog ke TV digital di Indonesia sangat penting dilakukan. Misalnya, ada 193 negara di dunia, itu tinggal sekitar 20 negara yang tidak beralih ke digital. Dari sini terlihat bahwa Indonesia sudah ketinggalan.
Undang-undang Cipta Kerja telah mengatur proses untuk beralih dari analog ke digital. Salah satu nilai positif dari UU Cipta Kerja adalah terbentuknya transformasi digital, yaitu beralihnya analog ke digital pada tanggal 2 November 2022.
“Jadi undang-undang cipta kerja ada yang namanya analog switch off. Analog switch off itu artinya yang diberhentikan, kemudian dimulailah TV digital, itu 2 November 2022. Tetapi dari sekarang sampai 2022 ini, seluruh pemancar TV dipersilakan bersiaran analog juga sekaligus digital, jadi namanya simulkas. Tapi nanti pas 2 November 2022 harus disetop analognya kemudian beralih ke digital,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unpad ini.
Prof Ramli menyebut, jika sudah beralih ke digital, maka otomatis frekuensi tidak lagi boros. Menghemat yang namanya frekuensi ini disebut sebagai digital difidend. Frekuensi yang dihemat itu ada sekitar 112 MHz di frekuensi 700. Hal itu bisa digunakan untuk kepentingan telekomunikasi internet. Jadi, tidak ada lagi ceritanya internet lelet.
TV digital tentunya juga menjangkau masyarakat yang belum mampu. Keluarga yang kurang mampu nantinya akan disubsidi oleh pemerintah.
“Disubsidi set-top box-nya. Dia sudah punya TV, tapi dia tidak bisa menerima siaran digital karena belum punya set-top box, alat dekodernya itu. Jadi kita bantu. Dengan kita bantu, maka otomatis mereka bisa nonton,” jelasnya.
Mengenai dana untuk subsidi bagi keluarga kurang mampu, selain komitmen para penyelenggara TV untuk menyiapkan set-top box ini, nanti kekurangannya pemerintah akan menggunakan APBN. (Ilyas Mahpu/serikatnews.com)











Komentar