JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) 11 – 25 Januari akan diperpanjang apabila masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Kalau saya bagaimanapun, kita disiplinkan benar (3M) sehingga tanggal 25 Januari kita tidak perlu memperpanjang (PTKM). Tapi kalau masyarakat kesadarannya kurang dan kasus covid naik terus, maka tanggal 25 ya tetap diperpanjang, ya tidak mungkin, karena masyarakat tidak pernah disiplin,” paparnya, Senin (18/1) di Kompleks Kepatihan.
Menurut Sultan, PTKM menjadi upaya efektif untuk memutus rantai persebaran Covid-19 di Jawa Bali dan khususnya di Yogyakarta. Namun harus diikuti dengan kepatuhan masyarakat terhadap aturan PTKM itu sendiri.
“Jadi tidak ada logika pemerintah tidak diteruskan (apabila masyarakat tidak patuh),” imbuhnya.
Sementara itu, kurun waktu satu minggu (11-18 Januari), penerapan PTKM di Yogyakarta, Satpol PP DIY masih menemukan banyak pelanggaran, didominasi pelanggaran jam tutup operasional tempat usaha maksimal jam 7 malam dan kapasitas maksimal 25 persen di tempat makan.
“Dari 700an pelanggaran yang ditemukan Satpol PP DIY dan Satpol PP Kabupaten/ Kota, 240an diberi surat peringatan dan 15 tempat usaha di tutup 3×24 jam karena tidak memperbaiki diri setelah sehari sebelumnya ditemukan melanggar aturan,” pungkas Kepala Satpol PP DIU, Noviar Rahmad, Selasa (19/1).
Noviar menyebut ada 159 pelanggaran dan 15 penutupan tempat usaha sementara di Bantul. Adapun 112 pelanggaran di Kulon Progo, 94 pelanggaran di Kota Yogyakarta, 24 pelanggaran di Gunungkidul.
“Sleman konfirmasi lebih tinggi. Total seminggu 758 pelanggaran,” imbuhnya.
Noviar menyebut pihaknya terus melakukan pengawasan pelaksanaan Ingub DIY Nomer 2 tahun 2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Dia berharap sisa masa PTKM dapat dipatuhi seluruh elemen masyarakat.
“Pelangagran tinggi masyarakat belum patuh memenuhi ketentuan PTKM kami berharap seminggu kedepan patuh. Karena pemerintah pusat sudah mewarning Pemda DIY kalau pelanggaran masih akan diperpanjang. Tentu kita tidak mau itu, karena ekonomi yang terdampak,” jelasnya.
Noviar menambahkan selama PTKM juga ditemukan tempat usaha yang mengelabui petugas Satpol PP dengan mematikan lampu di bagian depan namun di dalam dan bagian belakang masih beroperasi.
Sesuai dengan evaluasi seminggu PTKM, pusat perbelanjaan, mall, dan toko modern berjejaring terpantau lebih disiplin menerapkan aturan. (Wulan/harianmerapi)











Komentar