oleh

Tidak Kapok 2 Kali Masuk Penjara

 

SLEMAN – Dua kali masuk penjara tak bikin SW (25) warga Karang Jambe, Banguntapan, Bantul jera. Kali ini dia diamankan petugas Polsek Pakem usai mencuri HP di rumah warga, Rabu (17/2) malam. Usai keluar dari penjara beberapa bulan silam, SW mengaku sudah tiga kali ini mencuri.

Kapolsek Pakem Kompol Chandra Lulus Widiantoro didampingi Kanit Reskrim AKP Hadi Purwanto SH dan Panit I Reskrim Ipda Lilik Mulyadi SH kepada wartawan Jumat (19/2) mengatakan jika pelaku berhasil ditangkap di Nogotirto, Gamping, Sleman.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah temanya. Dia sembunyi di rumah teman sesama mantan narapidana saat melakukan kejahatan di Umbulharjo Yogyakarta,” kata Kompol Chandra.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone, sepatu, jaket dan sepeda motor pelaku. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan ini.
“Pelaku ini beraksi sendirian saat pagi hari. Sasaranya secara acak, biasanya rumah yang ditinggalkan pemiliknya atau tertidur. Dia lantas masuk dan mengambil handphone serta barang berharga di dalamnya,” ucapnya.

Baca Juga  Curi 4 Motor untuk Balap Liar

Diberitakan harianmerapi.com, AKP Hadi menambahkan kasus itu berawal dari adanya laporan korban Ade Febri (28) warga Plosorejo, Sardonoharjo Ngaglik. Awalnya, Rabu (12/1) lalu, korban bermain di rumah temanya Ely warga Bendosari Harjobinangun Pakem.
Keduanya kemudian main HP di kamar rumah hingga pukul 03.30 WIB. Setelah itu keduanya tertidur dan terbangun sekitar Pukul 03.50 WIB. Saat terbangun, korban terkejut karena handphone miliknya dan milik Ely raib.

Baca Juga  Oknum Mahasiswa Nyuri Motor untuk Bayar Kos

Saat dilakukan pencarian, handphone tidak juga ditemukan. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor di luar rumah menuju ke arah barat. Dia pun langsung curiga motor itu milik pencuri HP miliknya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakem.
Mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan mencari bukti pendukung lainnya. Alhasil didapatkan data awal berupa rekaman CCTV.

Setelah itu petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian, usai dicocokkan dengan keterangan saksi. Sebulan usai kejadian itu, petugas mengendus keberadaan pelaku. Pada Rabu malam lalu, dia kemudian dibekuk di rumah teman sesama residivis.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek Pakem guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku handphone hasil curian tersebut telah dijual ke pasar loak

Baca Juga  Kembali Gelar Vaksinasi Massal, Polres Purbalingga Sediakan 29.400 Dosis

“Pelaku ini merupakan pemain lama, sudah keluar masuk penjara. Sebelumnya juga pernah tertangkap di wilayah Umbulharjo Yogya dan Bantul,” tambah AKP Hadi.
Dikatakan, usai dua kali masuk penjara, ternyata pelaku belum juga jera. Pelaku bahkan mengaku sudah tiga kali mencuri sebelum ditangkap untuk ketiga kalinya. Sasarannya adalah rumah kosong atau rumah yang ditinggal penghuninya tidur. “Yang dicuri biasanya HP. Pelaku menunggu korban lengah dan tertidur,” ujar Chandra. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed