oleh

Motor Paman pun Digasak

 

SLEMAN – Banyak cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Seperti halnya yang dilakukan TM (50) warga Baturetno, Banguntapan, Bantul. Pelaku ini nekat menggasak sepeda motor Honda Kharisma Nopol K 6696 TC milik pamannya sendiri bernama Wardiman. Pencurian itu terjadi di Masjid Al-Fath Jalan Seturan Raya, Condongcatur, Depok, Sleman, akhir pekan lalu.

Di hadapan wartawan, Jumat (19/3) pelaku TM mengatakan jika motor yang dicuri adalah milik pamannya sendiri. “Punya om saya motor itu, enggak apa-apa dibawa, dicuri,” kata pelaku, sambil memperagakan aksi pencurian.

Modus kejahatan pelaku saat melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai ojek Online. Pelaku mengkamuflase dirinya dengan atribut helm dan jaket hijau khas ojek online, langsung masuk parkiran halaman masjid.

Baca Juga  Bisnis Gorengan Sepi, Gerobak Majikan Dicuri

“Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian membuka lubang kunci motor korban menggunakan kunci biasa,” kata Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo.

Setelah mendapatkan sepeda motor yang diinginkan, pelaku langsung kabur membawa motor korban dan meninggalkan motor Honda Supra Nopol AB 6451 OK miliknya sendiri. Pencurian itu diketahui korban saat malam hari.

Korban saat itu akan menggunakan sepeda motor, terkejut karena motor sudah tidak ada di tempatnya. Ia kemudian mengecek CCTV yang terpasang di halaman masjid, dan terlihat pelaku menukarkan sepeda motor miliknya.

Baca Juga  Oknum Mahasiswa Nyuri Motor untuk Bayar Kos

Ciri-ciri pelaku kemudian di share di grub WhatsApp pengurus masjid setempat. Tidak lama kemudian, salah seorang warga (saksi) melihat orang yang cici-cirinya mirip pelaku pencurian sedang makan di warung tidak jauh dari lokasi.

Saksi kemudian memberitahu korban, dengan dibantu warga kemudin mendatangi pelaku dan mengamankannya. Setelah itu, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Depok Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepada petugas, pelaku mengaku kendaraan motor yang dicuri hendak digunakan dirinya sendiri dan tidak ada rencana menjual. Selain itu, pelaku juga mengakui mencuri sepeda motor baru pertama kali.
“Kami belum bisa menemukan barang bukti lain, jadi asumsi kami pelaku baru sekali mencuri,” ujarnya.

Baca Juga  Reserse Gadungan Perdaya 4 Janda

Iptu Dewo menambahkan, bukannya lari usai melakukan pencurian, pelaku malah bersantai-santai dengan motor curiannya. Sebab pelaku ditangkap tak lama setelah pencurian dan tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Ditangkap hari itu juga. Korban langsung melapor polisi berikut ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV masjid. Motor curian disembunyikan di Papringan Caturtunggal,” katanya.

Akibat perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Bulaksumur. Pelaku dijerat dengan Pasal pasal 363 KUHP ancaman penjara selama 7 tahun. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed