BANTUL – Seorang pengangguran, RP (31) warga Playen Gunungkidul diamankan petugas kepolisian Polres Bantul. Tersangka ditangkap dan dijebloskan penjara setelah dilaporkan menggelapkan 4 mobil rental.
“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan merental mobil. Setelah mobil dalam penguasaannya lalu digadaikan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya,” ujar Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja dalam keterangan pers di lobi Mapolres Bantul, Jumat (19/3).
Dari pengakuannya, tersangka menggelapkan mobil rental untuk modal usaha servis AC karena selama ini tidak bekerja. Menurut Sutarja, awalnya tersangka merental mobil pada Sabtu 29 Februari 2020 di wilayah Bantul. Setelah itu tersangka kembali merental mobil pada Selasa 21 April 2020 dengan pembayaran secara harian.
Sukses merental 2 kali, tersangka kembali merental mobil pada Kamis 23 April 2020 dan Rabu 20 Mei 2021. Sampai rental keempat pembayaran dilakukan lancar.
Tetapi pada 1 Juli 2020 tersangka susah dihubungi dan diketahui menghilang. Sejak itulah tersangka tidak membayar uang rental. Belakangan diketahui jika mobil yang dirental digadaikan pelaku. Pemilik mobil kemudian melaporkan ke pihak berwajib. Butuh beberapa bulan bagi polisi untuk memburu pelaku. Dia akhirnya berhasil dibekuk akhir pekan lalu.
“Pelaku menggadaikan mobil dengan harga berkisar Rp 15 juta sampai Rp 30 juta,” ujar Sutarja. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menggelapkan mobil rental karena butuh uang untuk modal usaha. Tetapi ternyata, ujar Sutarja, uang hasil mencuri tidak digunakan untuk modal usaha tetapi habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 lembar barang bukti serah terima kendaraan mobil dari pemilik rental kepada tersangka. Selain itu petugas juga mengamankan sebuah BPKB serta 1 unit mobil pikup yang telah digadaikan.
“Sementara 3 mobil lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB),” tandasnya. Dari perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Usa/harianmerapi.com)










Komentar