oleh

Kasus Ritual Usir Genderuwo, Orangtua Jadi Tersangka

 

TEMANGGUNG – Kepolisian Resort Temanggung menetapkan empat tersangka dalam kasus ritual usir genderuwo yang menewaskan seorang bocah, Ais (7) warga Dusun Paponan, Bejen, Temanggung. Empat tersangka itu adalah orangtua korban, Mar (42) dan Suw (38) berikut dukun supranaturalis, Har (56) dan asistennya Bud (43).

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi kepada wartawan, Rabu (19/5) mengatakan empat tersangka punya peran masing-masing pada ritual yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Har (56) sebagai dukun yang perintahkan ritual dan asistennya serta Bud (43) selaku pelaksana ritual.

“Tersangka Mar (42) dan Suw (38), yang merupakan kedua orangtua korban juga sebagai pelaku ritual. Bud, Mar dan Suw yang membenamkan kepala korban di kolam hingga meninggal,” kata Benny yang dikutip harianmerapi.com.

Pengacara tersanga, Catur SH mengatakan terus mendampingi tersangka. Selama pemeriksaan mereka tidak berbelit.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menambahkan, ritual terjadi pada awal Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Para tersangka menenggelamkan kepala korban Ais di kolam hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, diangkat ke kamar tidur.
“Ritual ini yang kali kedua, sebelumnya pada Desember 2020 juga dilaksanakan ritual mengusir roh jahat. Namun yang kedua ini membuat korban meninggal dunia,” kata dia.

Baca Juga  Heroe Purwadi; Pertahankan Predikat Yogyakarta Sebagai Kota yang Nyaman dan Ngangeni

Dia mengatakan sebelum menjalani ritual, korban diminta untuk makan buah murbei dan cabai. Namun buah tersebut sudah tidak ada bekasnya, sehingga petugas kesulitan untuk menemukannya.
Dikatakan selama 4 bulan itu, Har meyakinkan pada Mar dan Suw bahwa anaknya itu akan bangun dan pulih serta tumbuh normal atau tidak lagi menjadi anak titisan genderuwo, sebab ritual telah dilakukan. Hanya saja dia tidak tahu kapan korban akan bangun.

Baca Juga  Pekerja Informal Yogya Mengadu ke DPRD DIY: Kami Makin Menderita

Selama itu, katanya, untuk menghilangkan bau tidak sedap, jasad korban ditebari kapur barus dan semprot pengharum ruangan. Tiap waktu tubuhnya dibersihkan. “Ruangan yang tidak banyak ventilasi, dan rumah yang jauh dari tetangga membuat bau tidak keluar,” kata dia.

Dikatakan sebenarnya kakak korban tahu akan peristiwa ritual tersebut, namun dia takut dan mendapat ancaman dari kedua orangtua sehingga diam saja. Akhirnya pada Minggu (16/5) pukul 23.30 WIB, adiknya ditemukan oleh kakeknya, Sutarno dan dinyatakan meninggal. Sementara itu, gigi korban sempat copot dan dibakar oleh tersangka di salah satu sudut pekarangan. Polisi kemudian melakukan pencarian pada gigi korban.
AKP Setyo Hermawan mengatakan tersangka Mar dan Suw dijerat dengan Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Subsidair Pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Baca Juga  Ikut Wujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat, SMSI Pusat Audensi dengan Kompolnas

Sedangkan Bud dijerat Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Sementara Har dijerat primair pasal 55 KUHPidana jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar,” kata dia. (Osy/harianmerapi.com)

Komentar

News Feed