JOGJA – Aparat Unit Reskrim Polsek Kotagede terus mengembangkan kasus klitih di Jalan Prenggan Kotagede Yogya yang melukai seorang remaja, Kevin (15). Sementara itu, pelaku utama aksi pelemparan batu, Kl (16) warga Danurejan Yogya tak ditahan. Meski demikian, ayahnya meminta maaf kepada korban atas kejadian ini.
Ayah pelaku, Gunawan (36) saat ditemui di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/4) mengaku sangat menyesal dengan kejadian itu. Ia juga meminta maaf terhadap keluarga korban dan masyarakat atas ulah anaknya. Gunawan menyerahkan proses hukum kepada polisi.
“Saya serahkan masalah ini ke polisi. Setelah kejadian itu, anak saya juga menyesal dan mengajak ke rumah korban. Saya minta maaf ke keluarga korban dan masyarakat,” ucapnya dikutip harianmerapi.com.
Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto mengatakan, aksi penyerangan sadis ini berawal saat rombongan pelaku terlibat perselisihan dengan rombongan lain di wilayah Jogja Expo Center (JEC). Buntutnya terjadilah aksi kejar-kejaran.
“Pada perselisihan itu, rombongan pelaku terlibat kejar-kejaran, hingga akhirnya sampai masuk ke wilayah Kotagede,” kata Kompol Dwi kepada wartawan, Selasa (20/4).
Sesampainya di daerah Gedongkuning, kedua rombongan tersebut terpisah. Akhirnya, pelaku Kl mengambil pecahan batako ukuran 1/3 untuk jaga diri.
Saat melintas di Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kotagede, kelompok pelaku berpapasan dengan rombongan korban. Pelaku pun mengira rombongan korban adalah musuh mereka yang sebelumnya ditemui di sekitar JEC.
“Rombongan korban ini dikira rombongan yang berselisih dengan pelaku. Secara spontan pelaku melempar batu yang dibawa ke arah rombongan korban,” jelasnya.
Pelaku tidak menduga perbuatanya bakal berakibat fatal. Bagaimana tidak, korban mengalami luka cukup serius sampai harus menjalani operasi di bagian wajahnya. “Jadi penyerangan ini diduga salah sasaran,” jelasnya.
Menurut Dwi Tavianto, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang terluka. Pasal yang ditetapkan adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP dan UU Perlindungan anak no 35/2014, Pasal 80 ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku tak ditahan karena tidak memenuhi ancaman penjara 7 tahun dan masih di bawah umur. Tapi proses hukum tetap berlanjut,” kata Kompol Dwi.
Sementara pelaku Kl yang merupakan pelajar SMK di Danurejan ini berdalih hendak melihat balapan motor di sekitar Stadion Maguwoharjo, Sleman. Namun dalam perjalanannya, justru berselisih dengan kelompok lain.
“Saya dan teman-teman rencananya mau liat balapan motor di Maguwoharjo. Tapi di jalan malah ketemu dengan kelompok lain dan dilempar dengan batu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pelemparan batu tersebut terjadi Rabu (14/4) sekitar pukul 06.00 WIB. Kevin terluka parah setelah mendapat lemparan pecahan batako di Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kotagede, Yogya. Rahangnya bahkan sampai patah. (Shn/harianmerapi.com)











Komentar