WATES – Polres Kulonprogo menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan berantai yang dilakukan Nurma Andika Fauzy alias Dika (22) warga Tawangsari Pengasih, terhadap Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan Wates, Selasa (20/4). Reka ulang adegan hanya memeragakan saat pelaku membeli minuman oplosan maut. Sementara rekonstruksi adegan saat korban megeksekusi korban di penginapan Wisma Sermo ditunda.
Reka ulang kemarin mengambil dua lokasi yang menjadi tempat pertemuan awal antara Dika dan Dessy, yakni di depan Rumah Dinas Bupati Kulonprogo dan sebuah warung di depan GKJ Wates. Sedianya rekonstruksi mengambil tiga lokasi, yakni depan rumah dinas bupati, sebuah warung depan GKJ Wates dan Wisma Sermo di Kedungtangkil Sendangsari Pengasih. Namun reka ulang adegan di lokasi inti dari kasus ini yakni Wisma Sermo justru urung dilaksanakan dan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan, reka ulang seharusnya memperagakan 28 adegan pembunuhan yang dilakukan Dika. Lima adegan di depan rumah dinas bupati, enam adegan di depan GKJ Wates dan 17 adegan di Wisma Sermo. Namun pada kesempatan itu, reka ulang hanya memperagakan 11 adegan di depan rumah dinas bupati dan depan GKJ Wates.
“Sisanya yakni 17 adegan yang seharusnya di Wisma Sermo belum bisa dilaksanakan,” kata Jeffry dikutip harianmerapi.com.
Menurut Jeffry, penundaan reka ulang adegan di Wisma Sermo lantaran ada kepentingan penyidik yang perlu ditambahkan untuk memastikan pembuktian. Hingga kini pihaknya masih menunggu tindakan teknis dari petugas Satreskrim Kulonprogo, terutama terkait kelanjutan reka ulang adegan pembunuhan di Wisma Sermo.
“Terkait kapan kelanjutannya, nanti diinfokan kembali,” imbuhnya.
Menurut Jeffry, dari pelaksanaan sementara reka ulang adegan yang dilakukan Dika terdapat pengembangan kasus. Ada fakta-fakta baru yang berhasil diperoleh petugas dalam reka ulang adegan pembunuhan tersebut. Namun terkait apa saja fakta baru yang ditemukan, Jeffry belum bisa menyampaikan.
“Nanti akan diungkap setelah reka ulang selesai,” ujarnya.
Penundaan reka ulang adegan di Wisma Sermo mengundang kekecewaan banyak pihak, terutama keluarga korban Dessy yang datang ke lokasi. Terlebih, mereka sudah menunggu di Wisma Sermo cukup lama.
Ayah Dessy, Sunarko (57) menyampaikan, dirinya begitu penasaran dengan cara-cara yang dilakukan Dika saat menghabisi nyawa anaknya. Sebab, putri kesayangannya itu memiliki kemampuan bela diri yang cukup mumpuni. Postur tubuh Dessy bahkan lebih besar daripada Dika.
“Saya sudah tunggu-tunggu ini karena penasaran dengan perbuatannya, tapi ternyata ditunda,” kata Eko.
Eko mengaku baru pertamakali melihat Dika saat pelaksanaan reka ulang adegan tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak mengenal Dika dan belum pernah melihat Dika sebelumnya. Putrinya, Dessy juga tidak pernah bercerita tentang Dika.
“Waktu kejadian itu, Dessy cuma pamit mau cari kerja, tapi nggak pulang-pulang. Ternyata sudah nggak ada,” ucapnya.
Seperti diketahui, Dika tega menghabisi nyawa Dessy dengan cara sadis, yakni mencekoki korban dengan oplosan maut berupa minuman soda dicampur obat sakit kepala hingga tidak berdaya. Dika bahkan tega membenturkan kepala korbannya ke lantai hingga tewas pada awal Maret 2021 lalu. Motifnya, Dika ingin menguasai harta benda milik korban.
Kekejian Dika tidak berhenti pada kasus Dessy. Selang 10 hari, ia juga membunuh korban lain, Takdir Sunaryati (22) alias Dadik, gadis difabel berkaki palsu warga Paingan Sendangsari Pengasih. Modus yang digunakan Dika untuk menghabisi nyawa Dadik sama dengan yang dilakukannya saat membunuh Dessy. Usai beraksi, Dika juga mengambil barang berharga milik Dadik dan meninggalkannya di Dermaga Wisata Pantai Glagah tanpa identitas.
“Apa yang dilakukan Dika telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Jeffry. (Unt/harianmerapi.com)











Komentar