oleh

Pak Dukuh Aniaya Istri Empat Kali

 

WONOSARI – Seorang oknum kepala dukuh di Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin, Gunungkidul, Sjn (48) dengan keji melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Ny EP (32) hingga muntah darah. Pelaku pun dilaporkan ke polisi dan hingga kemarin kasusnya masih diselidiki aparat Polres Gunungkidul.

Menurut keterangan keluarga korban, peristiwa penganiayaan ini sudah yang keempat kali terjadi. Kanit Reskrim Polsek Semin, Iptu Sumiran mengatakan, peristiwa ini terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB. “Saat itu Ny EP pulang dari arisan dan mengadu kepada terlapor karena dicemooh dan diejek tetangganya. Tetapi justru Sjn membela warganya. Akibatnya mereka cekcok dan berujung penganiayaan,” katanya Kamis (20/5).

Baca Juga  Peluncuran HKSN 2024: Dari Taman Firdaus, Wakil Menteri Sosial Agus Priyono Kunjungi JBS Cilegon

Menurut Sumiran, Ny EP berniat untuk mengadu agar mendapat perlindungan dari suaminya yang juga berstatus sebagai dukuh. Tetapi dia justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan hingga akhirnya keduanya terlibat pertengkaran dan saling beradu fisik. Diduga karena terlapor Sjn tidak bisa mengendalikan emosi, dia kemudian melayangkan bogem mentah terhadap sang istrinya dan tepat mengenai bagian hidung hingga berlumuran darah. Penganiayaan terlapor tidak cukup sampai di situ. Menurut Sumiran, pada bagian pelipis Ny EP juga terkena pukulan tangan kosong hingga bagian kepala korban menghantam tembok.

Baca Juga  Sempat Ditutup, SPBU 44.555.08 Kembali Beroperasi

“Penganiayaan ini berakhir setelah anak laki-laki mereka menelepon kakeknya yang kemudian berhasil melerainya,” imbuh Sumiran dikutip harianmerapi.com.

Akibat luka-lukanya itu korban langsung dilarikan ke Puskesmas setempat. Namun karena mengalami luka serius, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Wonosari. Bahkan sesampainya di RSUD Wonosari, Ny EP mengalami muntah darah.

Menurut Sumiran, dari keterangan warga setempat, pelaku memang dikenal sebagai seorang suami ringan tangan. Bahkan dia pernah disidang warga dan sudah tiga kali membuat pernyataan untuk tidak akan mengulangi melakukan penganiayaan. Karena tidak ada efek jera dan mengulangi lagi perbuatannya, kasus ini akhirnya dilaporkan polisi terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pur/harianmerapi.com)

Komentar

News Feed