oleh

Tewas Gara-gara Raungan Knalpot Motor

 

Sleman Satreskrim Polres Sleman menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di malam takbiran lalu yang menewaskan Andi Nur (31) warga Mejing, Ambarketawang, Gamping, Sleman. Ternyata, kasus ini dipicu suara knalpot motor korban yang membuat gerombolan pelaku emosi hingga meneriaki klitih dan mengeroyoknya.

Wakasat Reskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo kepada wartawan di Polres Sleman, Kamis (20/5) menjelaskan, sembilan pelaku yang diamankan yakni, D (40) warga Turi, NAS (22) warga Ngaglik dan NK (23) warga Sleman. Kemudian, NRL (26), AW (33), W (34), T (39), MD (45), dan S (43) yang semuanya warga Ngaglik.
“Masih ada pelaku lainnya yang buron. Kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” beber Iptu Sri Pujo.

Dikatakan Iptu Pujo, peristiwa ini terjadi pada Kamis (13/5) dini hari lalu atau saat malam takbiran. Ketika itu kedua korban yakni Andi Nur (31) dan Tedy Susilo (43) berboncengan dengan motor dan melintas di depan rombongan para pelaku yang sedang nongkrong di wilayah Pakem, Sleman. Korban kemudian menggeber motor dengan kecepatan tinggi. Raungan klanpot motor ini yang membuat para pelaku emosi.
“Pelaku ini kesal karena korban mengendarai sepeda motor dengan kencang di depan kerumunan para tersangka yang saat itu sedang nongkrong,” ucapnya dikutip harianmerapi.com.

Baca Juga  Kantor Kalurahan Sidoluhur Ditutup, Pegawai Terpapar Covid-19 dari Hajatan

Para pelaku dan teman-tekannya yang merasa tersinggung, ujar Pujo, kemudian mengejar korban dengan jarak sekitar 800 meter. Saat kejar-kejaran itulah salah satu pelaku meneriaki korban dengan sebutan klitih.
“Sampai di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, korban terkejar oleh pelaku,” jelasnya. Kontan saja para pelaku mengeroyok korban dengan membabi-buta. Apalagi warga juga terprovokasi dengan teriakan pelaku yang menyebut kedua korban adalah cah klitih.

Baca Juga  Berbuat Onar, Cah Klitih Ditangkap Warga

Akibat penganiayaan ini, ujar Pujo, kedua korban mengalami luka lebam dan luka sobek. “Korban Andi bahkan mengalami patah tulang punggung,” ujar Pujo.

Sementara, korban atas nama Tedy mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan kiri serta sakit di bagian kedua kaki akibat penganiayaan itu. Dijelaskan Iptu Pujo, usai kejadian itu kedua korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Sepekan menjalani perawatan, Andi akhirnya tewas.
“Kondisinya sudah tak sadarkan diri dan sempat dirawat di RS Sardjito. Namun meninggal pada Selasa (18/5),” katanya.

Usai kejadian itu, polisi langsung memeriksa saksi. Pujo menyebut para pelaku langsung teridentifikasi. Mereka dibekuk secara terpisah pada Senin (17/5).
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti batang pohon ketela, besi cor dengan panjang 80 centimeter, palu besi, beberapa lembar pakaian dan batu. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan acaman 12 tahun, atau Pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga  Buka Jasa Pangkas Rambut Tiap Rabu, Sukses Dirikan Barbershop

Seperti diberitakan, setelah menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit selama seminggu, seorang korban pengeroyokan, Andi (31) warga Mejing, Ambarketawang, Gamping Sleman tewas, Selasa (18/5) sore. Dia dipukuli segerombolan orang di Pakem Sleman pada malam takbiran lalu. Sebelum dikeroyok, korban diteriaki sebagai cah klitih. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan jika rombongan korban memang sudah janjian dengan para pelaku untuk menyelesiakan masalah sebelum dimediasi tokoh masyarakat di Pakem lantaran kedua kelompok ini nyaris berseteru. Namun dalam perjalanan pulang, korban dikejar dan dianiaya pelaku. Kronologi ini kemudian diluruskan Polres Sleman yang menyebut jika aksi pengeroyokan dipicu suara klanpot motor. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed