BANTUL – Tersangka takjil sate bersianida, Nani Apriliani Nurjaman mengirim surat permintaan maaf kepada keluarga Bandiman melalui pengacara beserta keluarga besar dari Majalengka Jawa Barat atas perbuatannya yang menewasakan Naba Faiz Prasetya. Menanggapi permintaan maaf ini, Bandiman pun mengatakan keluarganya sudah ikhlas dengan kepergian bocah SD itu.
“Kemarin Nani berkirim surat kepada keluarga korban untuk meminta maaf dan pemohonan pengampunan kepada keluarga korban. Surat tersebut dikirim melalui pengacara dan keluarga Nani yang datang dari Majalengka ke rumah keluarga korban,” ujar penasihat hukum R Anwar Ary Widodo SH didampingi Fajar Mulia SH dan Wanda Satria Atmaja SH dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (21/5).
Atas permintaan maaf tersebut, dikatakan Anwar, pihak keluarga korban menyatakan sudah mengikhlaskan kepergian almarhum Naba. Karena keluarga korban paham kalau tersangka tidak ada niatan untuk meracuni bocah kelas IV SD Muhammadiyah 4 Karangkajen ini.
Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban dan keluarga tersangka juga melakukan tahlilan dan doa bersama untuk almarhum Naba Faiz Prasetya. Dengan adanya doa bersama tersebut diharapkan arwah korban tenang dan keluarga ditinggalkan diberi ketabahan.
Ditambahkan, tim penasihat hukum sebelumnya telah mendapat kuasa untuk mendampingi kasus Nani sejak 10 Mei 2021. Sejak mendapat kuasa, tim penasihat hukum selalu berkomunikasi secara intens terhadap tersangka maupun keluarganya di Majalengka. Hingga saat inilah proses kasus telah sampai BAP ketiga.
Dalam BAP ketiga dilakukan pada 20 Mei 2021 sebagai BAP tambahan karena dirasa ada yang kurang. Setelah itu tim penasihat hukum bersama-sama pihak keluarga dari Majalengka bersilaturahmi kepada keluarga korban.
“Kami mewakili tersangka maupun keluarga tersangka memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar bapak Bandiman atas kejadian yang mengakibatkan ananda Naba Faiz Prasetya meninggal dunia. Sungguh tidak pernah ada niatan dalam diri klien kami,” lanjut Ary, panggilan akrab Anwar Ary Widodo.
Selain itu, tim penasihat hukum tersangka juga menyampaikan keprihatinan dengan peredaran sianida sebagai zat kimia berbahaya. Dengan adanya peristiwa ini tentunya pemerintah dan para pemangku kebijakan tidak tutup mata terhadap peredaran zat kimia berbahaya yang dapat dengan mudah diperoleh atau diakses masyarakat umum melalui jual beli online.
“Sehingga kami selaku bagian dari warga negara berharap adanya pengaturan dan pengawasan yang maksimal terhadap zat kimia berbahaya yang dapat dengan mudahnya disalahgunakan. Tentunya peristiwa ini harus menjadi pelajaran yang sangat berharga agar tidak terulang kembali,” tegasnya dikutip harianmerapi.com.
Seperti diketahui, Nani ditangkap bulan lalu setelah diduga mengirimkan sate bersianida dengan tujuan Tomy di Bantul. Awalnya Nani meminta Bandiman yang tengah bekerja sebagai driver ojek online untuk mengantar kepada Tomy namun ditolak istri Tomy. Hingga akhirnya sate itu dibawa pulang Bandiman dan disantap Naba hingga dia tewas. (Usa/harianmerapi.com)











Komentar