oleh

Berdalih Lunasi Utang, Malah Memperkosa

Ilustrasi

JOGJA (SIBERINDO) – Terdakwa Ism yang hendak melakukan perkosaan mulai diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 285 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP.

“Dalam sidang pertama rencana akan dibacakan dakwaan. Tetapi karena belum siap maka pembacaan dakwaan ditunda,” ujar jaksa Sekar Dianing SH, Jumat (22/1).

Dalam perkara ini, terdakwa pada Selasa 10 November 2020 menghubungi saksi korban sebut saja Kencur (nama samaran) dan berjanji akan membayar utang sebesar Rp 2,7 juta. Setelah itu terdakwa menjemput saksi korban di kos Danunegaran Mantrijeron Yogyakarta dan mengajak saksi korban ke rumah adiknya di Dusun Semail Bangunharjo Sewon Bantul.

Baca Juga  Sidang Tipikor Harvey Moeis: Nama Brigjen Mukti Juharsa Terseret, Kuasa Hukum Tegas Membantah Tuduhan Pungutan CSR

Saat itu terdakwa sudah mempersiapkan rencana agar dapat berhubungan badan dengan saksi korban. Untuk itu terdakwa meminta adiknya untuk tidak pulang ke rumah terlebih dahulu. Sesampai di rumah adiknya, saksi korban mengobrol di teras rumah.

Saat itu terdakwa mengatakan istrinya akan datang untuk membayar utang kepada saksi korban. Padahal sebenarnya istri terdakwa tinggal di Sanden Bantul dan tidak akan datang ke rumah adiknya di Semail.

Baca Juga  Usaha Kerajinan Knalpot Purbalingga Terancam

Setelah menunggu lama, istri terdakwa juga tidak datang. Saat itu saksi korban mulai gelisah lalu terdakwa menawarkan untuk menunggu di dalam kamar. Dengan tawaran itu saksi korban tidak keberatan dan masuk ke dalam kamar karena kecapekan.

Saat berada di dalam kamar, terdakwa pura-pura terjatuh dan meminta bantuan saksi korban untuk berdiri lalu menarik ke atas kasur hendak diperkosa. Tetapi saksi korban berhasil melakukan perlawanan dan teriak minta tolong hingga warga berdatangan. (Usa/harianmerapi.com)

Komentar

News Feed