oleh

Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan

KLATEN – Pemilik kendaraan yang sudah dijual dan atau yang membeli kendaraan seken, secepatnya harus segera melakukan balik nama agar tak menemui kesulitan. Karena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan. Demikian juga dengan penyewa dan yang menyewakan kendaraan, sepertinya pengadministrasian identitas penyewa harus dilakukan dengan baik karena jika terjadi pelanggaran, penyewa juga harus mempertanggungjawabkan.

Demikian terungkap dalam penjelasan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH, dan Kasatlantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulatiasto SIK MSN, Selasa 23 Maret 2021 di sela-sela acara launching program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Mapolres Klaten.

Peresmian program nasional Polri ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo Msi. Adapun pejabat yang hadir antara lain Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH, Asisten II Pemkab Klaten, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Pasi Intel Kodim/0723 Klaten, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten, Kadishub, Kadis Kominfo dan para PJU Polres.

Baca Juga  Polres Klaten, Lakukan Program Keliling

Dalam sambutannya Kapolri menjelaskan  launching program ETLE yang dilakukan hari ini merupakan tahap pertama. Total ada 12 polda dengan 244 titik kamera yang siap menerapkan tilang elektronik. Kapolri juga menjelaskan, program ETLE merupakan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang lalu lintas untuk menekan tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Selain itu kapolri juga berharap dengan adanya program ETLE ini akan dapat mengubah stigma pelayanan kepolisian khususnya di bidang lalu lintas.

“Hari ini kami melaksanakan launching secara nasional di tahap pertama. Di 12 wilayah Polda ada 244 titik kita persiapkan di tahap pertama ini. Ke depan akan terus kita kembangkan agar bisa mencapai seluruh wilayah provinsi,” jelas kapolri dalam Zoom meeting tersebut.

Suasana peserta Zoom Meeting dalam peluncuran program tilang elektronik di Mapolres Klaten (Foto: Wiradesa)

Sementara itu kapolres menjelaskan, jajarannya siap mendukung kebijakan kapolri terkait ETLE tersebut. Pihaknya mengaku hari ini sudah mulai memberlakukan tilang elektronik sesuai petunjuk mabes dan polda. Teknisnya dengan penempatan kamera ETLE statis di 2 lokasi dan 5 kamera portable yang diawaki oleh personel Sat Lantas Polres Klaten.

Baca Juga  Warteg se-Jabodetabek Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

“Ini sudah mulai  diberlakukan untuk di Klaten. Persiapannya ada 2 kamera ETLE, yang satu di Pasar Srago yang satu lagi di Bendogantungan. Kemudian terkait kamera KOPEK (Kamera Portable Penindakan Kendaraan), itu merupakan tilang yang nanti anggota itu berjalan yang sudah dipasangi kemera. Sudah kita siapkan 5 nanti akan ditambah.” paparnya.

Kemudian terkait tahapan penindakan tilang elektronik (ETLE), Kasat Lantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulatiasto SIK MSi menjelaskan, apabila ada pelanggaran, petugas Sat Lantas akan merekam dan melakukan identifikasi kemudian mengirim surat klarifikasi ke alamat rumah sesuai data kendaraan. Setelah menerima surat klarifikasi, pemilik rumah harus datang ke kantor Sat Lantas Polres Klaten untuk mengurus surat tilang dengan batas waktu 7 hari. Apabila dalam waktu 7 hari tidak diurus maka akan diberikan sanksi berupa pemblokiran STNK.

Baca Juga  Kapolda Jateng Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Polres Klaten

Misalnya ada yang tidak memakai helm nanti kamera akan menyorot ke bagian wajah pelanggar tersebut dan juga nopolnya. “Nanti di nopolnya itu ada data regident nasional online jadi nanti akan kita cek database kendaraan s- Indonesia. Kemudian akan kita cek di mana alamat rumahnya dan akan dikirimkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa alamat tersebut yang menggunakan kendaraan serta melanggar,”ujarnya.

Terkait masyarakat yang membeli kendaraan second, kasat lantas mengimbau agar dilakukan balik nama ataupun kepada pemilik lama diminta melakukan pemblokiran ke samsat. Hal tersebut dilakukan agar menghindari miskomunikasi terkait pengiriman surat klarifikasi ETLE. “Kalau untuk kendaraan yang dipinjam atau dirental, maka yang memakai hari itu yang datang ke polres,” tegas Kasatlantas Polres Klaten. (HB. Budiyanto/wiradesa.co)

Komentar

News Feed