oleh

Obat Mercon Meledak, Tiga Bocah SD Luka Bakar

 

BANTUL -Tiga bocah warga Derso Padukuhan Candi Kalurahan Srihardono Kapanewon Pundong Bantul yakini Naufal (12), Zidan (8) dan Hidayatuloh (10) mengalami luka bakar cukup serius usai obat mercon yang mereka mainkan meledak. Dari ketiga korban, Naufal mengalami luka parah di bagian wajah dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Ganjuran Bantul.

Meski demikian pada Kamis (22/4), Naufal sudah diizinkan pulang dan menjalani perawatan di rumah. Kapolsek Pundong AKP Yosephine Iswantari kepada wartawan, kemarin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat ketiganya membeli mercon dengan ukuran cukup besar di dekat rumah mereka pada Sabtu akhir pekan lalu. Kemudian mereka bermaksud menyulut petasan itu. Namun, bukannya sumbu mercon yang dibakar, ketiganya justru membuka bungkusan mercon untuk kemudian diambil obatnya. Mereka lantas membakar obat mercon itu hingga menimbukan kobaran api yang cukup besar.

Baca Juga  Tak Ditarik Izin Edarnya, Akurasi GeNose C19 Akan Terus Ditingkatkan

“Tak lama api menyambar dan mengenai tubuh ketiga bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut,” ujar Yosephine dikutip harianmerapi.com).

Mereka pun kaget dan tak mampu menghindar. Jilatan api membakar tubuh ketiga korban. Sejumlah warga kemudian mebawa ketiga korban ke rumah sakit. Dari ketiga bocah tersebut, korban Naufal mengalami luka paling parah yakni mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan dan kaki.
Dijelaskan Yosephine, karena lukanya itu ia harus menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Santa Elizabeth Ganjuran. Sementara dua korban lain tak sampai rawat inap. Korban Zidan mengalami luka bakar pada wajah dan Hidayatulloh dengan luka bakar pada kaki. Mereka hanya menjalani rawat jalan.

Baca Juga  Perangkat Desa Kalikotes dan 200 Lansia Ikuti Vaksinasi Covid-19

Dijelaskan Yosephine, pihaknya akan terus melakukan razia petasan karena memang sangat membahayakan. Dia pun mengimbau masyarakat tak memperjualbelikan petasan atau memainkannya. “Kami akan terus menertibkan masyarakat agar tak main-main dengan petasan,” tandasnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan, terutama anak-anak. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain hal itu akan mengganggu dan membahayakan orang lain.

Bahkan, bermain mercon atau petasan termasuk perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang. Sesuai dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, larangan bermain petasan tidak hanya ketika dibakar dan diledakkan saja tetapi membuat dan menyimpan sampai memperjualbelikan juga dilarang keras.

Baca Juga  Membentuk Kader Desa Lewat Yasinan Remaja

Untuk itu, terhadap pelanggan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 akan mendapat ancaman hukuman cukup berat, yakni maksimal selama 12 tahun penjara.

“Oleh karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi tentang larangan bermain petasan. Karena selain berbahaya terhadap dirinya sendiri juga bisa membahayakan terhadap orang lain. Untuk itu kami meminta peran orangtua untuk ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak main petasan,” tegas AKP AKP Yosephine. (Usa/Roy/harianmerapi.com)

 

 

Komentar

News Feed