JOGJA (SIBERINDO) – Pemda DIY berkomitmen mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perpanjangan diberlakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4/INSTR/2021 sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021.
“Karena bentuknya instruksi, kita harus ikuti,” tegas Sekda DIY, Baskara Aji kepada wartawan, Senin (25/1) di Kompleks Kepatihan.
Dijelaskan, ada satu poin yang membedakan kebijakan sebelumnya yakni perubahan pada jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan pukul 20.00.
“Yang semula jam 7 malam jadi jam 8 malam. Ada waktu lebih panjang untuk pelaku ekonomi berusaha di malam hari. Jam buka instruksinya mengatakan begitu, dari pusat. Tidak dikemukakan alasannya,” jelas Aji.
Meski ada perpanjangan pembatasan, Pemda DIY tidak memiliki target penurunan kasus positif Covid-19. Aji menyebut pihaknya tidak bisa hanya melihat seberapa banyak kerumunan yang ada di Yogyakarta sebab saat ini penularan Covid-19 sudah semakin dekat di lingkungan keluarga dan tetangga.
“Tidak ada target karena masing-masing tempat berbeda. Hasil analisis di DIY kita tidak bisa semata-mata mengandalkan tidak ada kerumunan di tempat-tempat umum. Karena penularan DIY lebih ke keluarga dan tetangga,” jelasnya.
Aji mendorong agar Satgas Covid-19 yang ada di Desa dan Kelurahan dihidupkan kembali dengan membuat posko seperti awal mula Covid-19. Sehingga dapat dilakukan screening bagi tamu dari luar daerah.
“Pengaktifan satgas Covid-19 di desa. Kami akan buat surat edaran khusus ke kabupaten/ kota. Kemarin sudah minta kabupaten/ kota membuat itu posko di masing-masing desa. Posko bisa skrining orang yang datang dari luar sekaligus lembaga yang mengingatkan masyarakat jaga prokes,” jelas Aji.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan total pelanggaran selama dua minggu penerapan PTKM di Yogyakarta sebanyak 1.085 pelanggaran. Apabila dibandingkan dengan Provinsi lain, dapat dikatakan paling rendah.
“Perbandingan dengab tujuh provinsi yang melaksanakan PTKM Jawa dan Bali, paling rendah,” ungkapnya melalui pesan teks, Senin (25/1). (Wulan/harianmerapi.com)










Komentar