oleh

Dari Baby Sitter Beralih Pengedar Sabu

 

SLEMAN – Tergiur mendapatkan keuntungan besar, seorang mantan baby sitter berinisial EP (38) asal Kebumen Jawa Tengah nekat beralih profesi penjadi pengedar sabu. Akibat perbuatannya EP ditangkap DitresNarkoba Polda DIY di Yogyakarta. Polisi kini tengah memburu pemasuk sabu ke pelaku.

DirresNarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan SIK kepada wartawan, Kamis (25/2) mengungkapkan kasus ini berawal dari penangkapan SN (42) yang merupakan satu jaringan dengan EP.

Dari tangan SN ini polisi menemukan 34,4 gram sabu. SN mengaku berpartner dengan EP untuk mengedarkan sabu. Poilisi kemudian bergerak cepat mencari EP. Dia pun akhirnya dibekuk di daerah Kebumen. Saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda DIY guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Jual KTP dan SIM Palsu di Media Sosial

“Awalnya, pelaku SN ditangkap di Yogya saat mengedarkan sabu. Barang bukti katanya dari Kebumen dan kami telusuri kemudian bisa menangkap EP di Kebumen,” kata Kombes Pol Ary seperti diberitakan harianmerapi.com.

Menurut Ary, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku mendapat barang terlarang itu dari orang yang sama berinisial A dari Purwokerto. Saat ini A yang berperan sebagai pemberi perintah pengiriman Narkoba itu masih buron.
“Kedua pelaku ini mendapatkan dari inisial A yang masih buron di Purwokerto. SN mengedarkan di Yogya dan EP di Kebumen,” katanya.
Lanjut Kombes Pol Ary, pelaku EP yang sebelumnya berprofesi sebagai baby sitter mengedarkan sabu lantaran tergiur keuntungannya. “Modusnya, pelaku pesan sabu kemudian mengambil di tempat yang sudah disepakati,” ucapnya.

Baca Juga  Siswi SMP Dicabuli di Kios Fotokopi

Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena alasan ekonomi. Dia mengaku keuntungan jadi pengedar sabu lebih menjanjikan. Setiap kali transaksi, pelaku mengaku dapat mengantongi Rp 50 ribu per tempat.
“Misal ada 34 gram dibikin satu gram jadi 34 bungkus tinggal dikalikan. Pelaku ini sudah tiga kali ambil sabu, dan setiap kali ambil sekitar 100 gram,” beber Kombes Pol Ary. Atas perbauatannya, kedua pelaku dijerat sejumlah pasal penyalahgunaan narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Baca Juga  Sadis, Dibius Oplosan Maut Sebelum Dibunuh

Sementara itu Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW menambahkan, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2021, DitresNarkoba Polda DIY telah mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil disita masing-masing 50,62 gram sabu, 17,11 gram ganja, 122,76 gram tembakau gorilla. Kemudian 5.218 butir pil trihexylpenidyl, 203 pil alprazolam, dan 2.500 butir pil tramadol HCL.
“Bulan Januari 2021 hingga saat ini mengungkap 25 kasus dengan 26 pelaku. Kebanyakan pengedar pil koplo,” pungkas AKBP Verena. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed