KULONPROGO – Seorang pemuda warga Kauman Pedukuhan VI, Tirtorahayu Galur, Kulonprogo, DG (23) ditangkap polisi setelah memproduksi dan menjual mercon atau petasan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan dasar pembuatan mercon di rumah pelaku.
Menurut keterangan, penangkapan DG bermula dari patroli yang dilakukan anggota Tim Penumpas Kejahatan bersama Anggota Unit I Satreskrim Polres Kulonprogo, Minggu (25/4) sekira pukul 05.00 WIB. Dalam patroli, tiba-tiba petugas dikagetkan suara ledakan petasan di wilayah Trayu, Galur. Polisi segera merespons suara ledakan petasan itu dengan mendatangi wilayah Trayu, Galur.
“Petugas juga mendapati seorang pemuda yakni DG yang sedang menjual petasan kepada remaja bernama Fico (15),” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry kepada wartawan kemarin.
DG kemudian diamankan polisi. Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penggeledahan di rumah DG di wilayah Tirtorahayu, Galur. Hasilnya, ditemukan sejumlah bahan berupa bubuk petasan dan alat untuk membuat petasan.
“Sejumlah barang bukti kemudian kami amankan, di antaranya delapan bungkus bubuk mercon atau petasan, kertas, sumbu petasan, dua lembar kartu remi, empat batang potongan bambu, balok kayu dan enam petasan siap edar,” terang Jeffry dikutip harianmerapi.com.
Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan polisi. Selian itu, DG juga digelandang ke Mapolres Kulonprogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jeffry menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia dan penertiban petasan di wilayah Kulonprogo. Sebab selain membahayakan orang yang memainkan, petasan juga membahayakan orang-orang di sekelilingnya. (Unt/harianmerpi.com)











Komentar