oleh

Pekerja Informal Yogya Mengadu ke DPRD DIY: Kami Makin Menderita

JOGJA (SIBERINDO) – Sejumlah Warga Pekerja Sektor Informal dan Serikat Pekerja Yogyakarta mengadu ke DPRD DIY, Selasa (26/1), minta kelonggaran pelaksanaan Instruksi Gubernur tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurut perwakilan warga pekerja sektor informal, Denta Julian Sukma, Instruksi Gubernur No 2 tentang PTKM diperbarui Ingub No 4 tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM hanya mengatur pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal tetapi tak mengatur pembatasan tempat usaha secara umum.

“Kami harus menghidupi keluarga dan punya kebutuhan serta tanggungjawab lain yang harus dipenuhi. Semakin mendalam penderitaan kami. Sebenarnya sudah menderita sejak awal pandemi, tapi ini semakin mendalam. Kami kecewa dengan kebijakan Pemda DIY,” paparnya.
“Covid ini mau ke mana saja tak tahu tujuan, tak tahu tempat dan waktu. Ini mengapa kami pertanyakan pembatasan jam 8 malam padahal kan pagi juga ada Covid,” imbuhnya.

Menurutnya, ada perbedaan pemahaman dari Instruksi Gubernur dengan implementasi di lapangan. Sehingga hal ini merugikan masyarakat pekerja sektor informal. “Ingubnya bicara hanya mal dan pusat perbelanjaan yang tutup pukul 20.00 WIB, namun semua kemudian diminta tutup jam itu. Padahal ada aturan juga 25 persen kapasitas untuk restoran dan rumah makan dengan jam yang tidak diatur,” lanjutnya.

Baca Juga  Hadiri Deklarasi Nelayan Tegal, Muzani: Apa yang Diharapkan Nelayan akan Diperjuangkan Prabowo

Untuk itu, para pekerja sektor informal berharap, pada PSTKM tahap 2, tidak ada lagi penindakan bagi tempat usaha di luar pusat perbelanjaan dan mal yang dipaksa tutup karena dianggap melanggar jam operasional.

Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Sofyan Setyo Darmawan mengatakan Instruksi Gubernur hanya menyebut pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall. Dia sepakat ada perbedaan persepsi aturan dan implementasi di lapangan.
“Seharusnya yang diperketat adalah protokol kesehatannya, bukan waktunya yang diperketat. Ini justru waktunya yang harus dilonggarkan agar tak memicu kerumunan. Ini seperti anak sekolah saat dapat waktu istirahat 15 menit, pasti kantin penuh, berkerumun biar dapat makan atau minum,” paparnya.
Sofyan mendorong agar penerapan kebijakan dan implementasi harus sejalan agar tidak membuat warga dengan Satpol PP berselisih paham yang justru tak menyelesaikan masalah pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga  Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

Adapun warga pekerja sektor informal dan serikat pekerja Yogyakarta yang menyampaikan aspirasi terdiri dari Paguyuban Pekerja dan Pedagang Kecil Kawasan Abu Bakar Ali, Paguyuban Pekerja dan Pedagang Lesehan Kawasan Malioboro, Paguyuban Bakul Angkringan Kawasan Malioboro, Paguyuban Pekerja dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kawasan Malioboro, Paguyuban Pedagang Kecil Pasar Klithikan Senthir, Paguyuban Pekerja dan Pedagang Kecil Kawasan Alun – Alun Utara, Paguyuban Bakul Ronde dan Angkringan Kawasan Alun – Alun Utara, Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SP NIBA SPSI) DIY serta Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Indonesia Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Pemda DIY melaporkan penambahan 325 kasus positif Covid-19, Selasa (26/1) sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 20.054 kasus. Juru bicara Pemda DIY untuk penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih mengatakan distribusi kasus terkonfirmasi Covid-19 terdiri dari 54 warga Kota Yogyakarta, 41 warga Bantul, 108 warga Kulonprogo, 9 warga Gunungkidul, dan 114 warga Sleman.

Baca Juga  2 Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk

“Rincian riwayat kasus terdiri dari 154 kasus periksa mandiri, 113 kasus hasil tracing kasus sebelumnya, 3 kasus screening karyawan kesehatan, dan 55 kasus belum ada info,” jelasnya.

Sementara itu dilaporkan penambahan kasus sembuh sebanyak 311 kasus sehingga total sembuh menjadi 13.449, terdiri dari 62 warga Kota Yogyakarta, 148 warga Bantul, 43 warga Kulonprogo, 13 warga Gunungkidul, dan 45 warga Sleman.

“Adapun 6 kasus dinyatakan meninggal sehingga total kasus meninggal menjadi 460 kasus,” imbuh Berty. Rincian kasus meninggal terdiri dari kasus 11.869 Laki-laki usia 66 tahun warga Sleman, kasus 13.427 Laki-laki usia 60 tahun warga Bantul, kasus 15.047 perempuan usia 17 tahun warga Bantul, kasus 15.766 perempuan usia 78 tahun warga Kota Yogyakarta, kasus 18.960 Laki-laki usia 56 tahun warga Bantul, dan kasus 19.195, perempuan usia 81 tahun warga Gunungkidul. (Wulan/harianmerapi.com)

 

 

Komentar

News Feed