oleh

Pesta Judi 4 Hari Berturut-turut, 22 Orang Diamankan

 

Sleman Petugas Unit Reskrim Polsek Sleman menggrebek arena perjudian di Dusun Temuwuh Lor, Balecatur, Gamping, Sleman, Selasa (30/3) dinihari. Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan 22 orang penjudi. Mereka mengaku menggelar pesta judi empat hari berturut-turut.

Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Fendi Timur saat dikonfirmasi, Selasa (30/3) membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, penggrebekan arena judi itu berawal dari pencarian buron wanita berinisial KS oleh Polsek Mlati, atas kasus pemalsuan surat-surat.

Tim gabungan mendapati informasi jika KS berada di sebuah rumah di Dusun Temuwuh Lor, Balecatur, Gamping, Sleman. Tidak mau buruannya lepas, petugas meluncur ke rumah itu pada Selasa dinihari. Polisi pun mendapati tersangka KS ketika sedang tertidur di rumah itu.

Baca Juga  Penuhi Hak Dasar Perempuan dan Anak Sekitar Hutan, KLHK Kembangkan Pengelolaan Perhutsos Kolaboratif

Tak hanya itu, ternyata polisi juga mendapati rumah itu digunakan sebagai tempat perjudian jenis dadu besar kecil. “Akhirnya kami mengamankan 22 orang yang sedang bermain judi,” ujar Fendi Timur seperti diberitakan harianmerapi.com.

Puluhan penjudi itu pun tak sadar jika polisi datang. Mereka pasrah saat diangkut ke mobil polisi.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 3 buah dadu, tempurung kelapa, alat kopyok, kertas bertuliskan angka besar kecil dan uang Rp 3,7 juta.

Baca Juga  Ketika Siber Menggusur Budaya Lama Bermedia

Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Gamping guna penyelidikan lebih lanjut. “Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas kasus perjudian tersebut,” ujarnya.

Mereka yang ditetapkan jadi tersangka adalah JF sebagai bandar, SP sebagai pemilik rumah dan penyelenggara, GY berperan sebagai kasir, sedangkan PN dan TK sebagai orang yang bermain judi. Sisa pelaku masih sebatas saksi-saksi.

“Sebanyak 17 orang lainnya, saat ini masih sebatas saksi. Kita kenai wajib lapor, sambil menunggu proses penyelidikan,” kata AKP Fendi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini mengaku sudah empat hari berturut-turut bermain judi di rumah SP. Namum permainan mereka berakhir setelah terendus oleh polisi, hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan.

Baca Juga  19 Nakes Lansia Klaten Utara Divaksinasi

“Dari perjudian itu pemilik rumah mendapatkan keuntungan Rp 300- Rp 900 ribu, setiap malam. Dalam istilan perjudian namanya cuk,” tandasnya.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku harus menginap di sel tahanan Mapolsek Gamping. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed