oleh

Mantan Pegawai Bank Tipu Rp 118 Juta

 

JOGJA – Unit Reskrim Polsek Godean mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku adalah RH (49) warga Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo SH menerangkan, pelaku berhasil memperdaya korban Andi Prasetyo warga Sidorejo Godean. Modus pelaku yakni dengan menawarkan mobil lelang bank kepada korban.

“Jadi pelaku ini merupakan mantan pegawai bank bagian lelang. Pelaku ini kemudian menawarkan mobil pada korban dengan harga yang lebih murah,” kata Iptu Bowo, Minggu (18/4).

Dijelaskan, kasus itu berawal pada Juli 2015, pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan barang lelang berupa 1 unit truk, 1 unit mobil Avanza, dan 1 mobil pick up. Guna memperlancar perizinan, pelaku diharuskan membayar Rp 20 juta.

Baca Juga  Harga Lele Tinggi, Petani Tak Menikmati

Tanpa menaruh curiga, korban menyanggupi permintaan pelaku dengan nominal pembayaran uang tersebut sebagai uang muka. Setelah uang diberikan, unit mobil akan segera dikirim dalam kurun waktu tiga bulan.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku ini kembali mendatangi korban dan menawarkan 1 unit mobil Avanza dengan harga Rp 124 juta. Korban juga menyetujui, dan langsung memberikan uang muka sebesar Rp 98 juta.

“Sisa pembayaran akan dibayarkan apabila BPKB mobil tersebut sudah jadi. Korban ini percaya pada pelaku karena pelaku ini pegawai bank tersebut,” jelasnya dikutip harianmerapi.com.

Baca Juga  Saat Lebaran di Bandung Jenderal Dudung Gendong Cucu

Pelaku kembali mendatangi korban dan mengambil mobil Avanza dengan alasan untuk mengambil BPKB. Namun setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak juga memberikan mobil Avanza dan BPKB yang dijanjikan.

“Korban berusaha menghubungi pelaku namun tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Iptu Bowo.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 118 juta. Tidak terima dengan hal itu, korban selanjutnya melaporkan kasus penipuan yang dialaminya pelaku ke Polsek Godean, guna dilakukan penyelidikan.

Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, serta mencari bukti pendukung lainya. Petugas mengalami kendala menangkap pelaku karena berpindah-pindah tempat sembunyi.

Baca Juga  Silaturahmi Lebaran, Habib Syech Berpesan ke Prabowo untuk Terus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Namun berkat kerja keras aparat reskrim Polsek Godean, pelaku akhirnya berhasil diamankan akhir bulan Maret 2021 di kawasan pantai selatan Yogyakarya. Saat ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya.

“Dulu pelaku memang bekerja sebagai pegawai bank, sehingga korban ini yakin dengan ucapan pelaku. Namun saat kita tangkap, pelaku bekerja sebagai ojek online,” jelas Iptu Bowo.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed